ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu pameran di Jakarta, Kamis (16/7). Penurunan daya beli akibat pandemi corona telah memberi dampak pada turunnya pembelian kendaraan bermotor. Sehingga kondisi ini disebut Asosiasi Asuransi Uumum Indonesia (AAUI) juga akan
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum memberikan keringanan ke nasabah multifinance. Keringanan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan, keringanan tersebut hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126. Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajuan polis baru, kata Dody, Kamis (16/7) kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.