KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum memberikan keringanan ke nasabah multifinance. Keringanan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan, keringanan tersebut hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126. Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajuan polis baru, kata Dody, Kamis (16/7) kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.