Ada Diskon Asuransi Umum Bagi Nasabah Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum memberikan keringanan ke nasabah multifinance. Keringanan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan, keringanan tersebut hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126. Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajuan polis baru, kata Dody, Kamis (16/7) kemarin.
