Diskon Listrik Pelaku UMKM Tidak Tepat Sasaran

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal bulan ini, pemerintah memotong tarif listrik sebesar 100% untuk pelaku bisnis dan industri skala kecil. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menilai, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Kebijakan pemerintah menyasar pelanggan bisnis skala kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Masalahnya, penggunaan daya sebesar 450 volt ampere (VA) hanya setara dengan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan