Diskon Listrik Pelaku UMKM Tidak Tepat Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal bulan ini, pemerintah memotong tarif listrik sebesar 100% untuk pelaku bisnis dan industri skala kecil. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menilai, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Kebijakan pemerintah menyasar pelanggan bisnis skala kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Masalahnya, penggunaan daya sebesar 450 volt ampere (VA) hanya setara dengan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.
