Diskon Menyesatkan Konsumen, Dell Dihukum Denda Rp 98 Miliar di Australia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Federal Australia pada hari Senin (14/8) memerintahkan unit bisnis Dell Technologies Inc di Australia untuk membayar denda sebesar A$10 juta atau setata US$ 6,46 juta (Rp 98,8 miliar dengan kurs Rp 15.294/US$).
Pengadilan menganggap perusahaan ini terbukti telah membuat pernyataan yang menyesatkan konsumen di situs webnya tentang diskon untuk monitor komputer tambahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.