Diskon Menyesatkan Konsumen, Dell Dihukum Denda Rp 98 Miliar di Australia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Federal Australia pada hari Senin (14/8) memerintahkan unit bisnis Dell Technologies Inc di Australia untuk membayar denda sebesar A$10 juta atau setata US$ 6,46 juta (Rp 98,8 miliar dengan kurs Rp 15.294/US$).
Pengadilan menganggap perusahaan ini terbukti telah membuat pernyataan yang menyesatkan konsumen di situs webnya tentang diskon untuk monitor komputer tambahan.
