KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberi insentif fiskal daerah berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104/2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 60/2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan