KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberi insentif fiskal daerah berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104/2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 60/2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
