KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bersiaplah! Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%.
Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.