ILUSTRASI. Insentif Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi: Pembangunan proyek perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (09/03). KONTAN/Baihaki/09/03-2021
Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif di sektor properti, seperti diskon pajak pertambahan nilai (PPN) dan uang muka 0%, mulai mendorong transaksi penjualan. Para pengembang melihat adanya kenaikan permintaan terhadap produk properti. Namun efek signifikan insentif itu kemungkinan baru akan terjadi pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini.
Pada awal Maret 2021, Kementerian Keuangan merilis insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar. Perinciannya, insentif 100% PPN untuk harga properti di bawah Rp 2 miliar, serta 50% PPN untuk harga properti di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku selama enam bulan, pada periode Maret hingga Agustus 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG