Diskon PPN Memompa Penjualan Properti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif di sektor properti, seperti diskon pajak pertambahan nilai (PPN) dan uang muka 0%, mulai mendorong transaksi penjualan. Para pengembang melihat adanya kenaikan permintaan terhadap produk properti. Namun efek signifikan insentif itu kemungkinan baru akan terjadi pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini.
Pada awal Maret 2021, Kementerian Keuangan merilis insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar. Perinciannya, insentif 100% PPN untuk harga properti di bawah Rp 2 miliar, serta 50% PPN untuk harga properti di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku selama enam bulan, pada periode Maret hingga Agustus 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan