Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Perumahan Mulai Berlaku Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021 hari ini berlaku dua insentif pajak yakni masing-masing Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan. Besaran relaksaksi pajak bahkan hingga 100%
Untuk sektor otomotif, pemerintah memberikan insentif PPnBM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Insentif hanya berlaku untuk dua kategori kendaraan.
