Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Perumahan Mulai Berlaku Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021 hari ini berlaku dua insentif pajak yakni masing-masing Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan. Besaran relaksaksi pajak bahkan hingga 100%
Untuk sektor otomotif, pemerintah memberikan insentif PPnBM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Insentif hanya berlaku untuk dua kategori kendaraan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.