ILUSTRASI. Besaran relaksaksi pajak dalam bentuk PPnBM dan PPN ditanggung pemerintah bahkan hingga 100%. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/03/2016.
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021 hari ini berlaku dua insentif pajak yakni masing-masing Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan. Besaran relaksaksi pajak bahkan hingga 100%
Untuk sektor otomotif, pemerintah memberikan insentif PPnBM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Insentif hanya berlaku untuk dua kategori kendaraan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.