Disuspensi BEI, Saham MINA Pindah dari Edy Suwarno ke CGS-CIMB Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski perdagangan sahamnya disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI), nyatanya saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) tetap ramai ditransaksikan.
Transaksi yang paling menonjol adalah perpindahan sebagian kepemilikan MINA dari Edy Suwarno Al Jap L Sing ke PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
Ini merujuk laporan kepemilikan efek 5% atau lebih yang disampaikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 17 Januari 2019.
Menurut data KSEI tersebut, Edy Suwarno mengalihkan 931 juta saham MINA yang dikuasainya ke CGS-CIMB Sekuritas.
Transaksi tersebut membuat porsi kepemilikan Edy Suwarno di MINA menyusut dari 42,28% pada 16 Januari 2020 menjadi 28,25% per 17 Januari 2020.
Baca Juga: Berikut tiga saham yang terkena suspen BEI sepanjang pekan ini
Pada saat bersamaan, kepemilikan CGS-CIMB Sekuritas Indonesia membengkak dari 20% menjadi 34,19%.
Kemungkinan besar pengalihan saham ini berlangsung di pasar negosiasi.
Pasalnya, sejak sesi I perdagangan 16 Januari 2020, otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham MINA di pasar reguler dan pasar tunai.
Hingga saat ini gembok perdagangan saham MINA belum dibuka oleh otoritas bursa.
Harga anjlok
Lidia M. Panjaitan, Kadiv Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia menyebut, suspensi dilatarbelakangi penurunan harga kumulatif MINA yang signifikan.
Catatan KONTAN, dalam tiga bulan terakhir saham MINA sudah anjlok 86,46%.
Edy Suwarno sendiri merupakan salah seorang pelaku pasar saham yang selama ini dikenal cukup aktif bertransaksi.
Selain di MINA, Edy punya saham di PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
Baca Juga: 2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya
Berdasar data RTI, per 31 Desember 2019 kepemilikannya di PADI secara langsung sebanyak 3,58%.
Pada 21 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat perintah pembubaran enam reksadana yang dikelola anak usaha PADI, yakni PT Minna Padi Aset Manajemen.
Minna Padi Aset Manajemen diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan perintah likuidasi tersebut.