Ditagih Bayar Royalti, Vale Indonesia (INCO) Gugat Pemerintah RI ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membawa Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke meja hijau.
Emiten itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran Kementerian ESDM meminta pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya (KK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.