Ditagih Bayar Royalti, Vale Indonesia (INCO) Gugat Pemerintah RI ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membawa Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke meja hijau.
Emiten itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran Kementerian ESDM meminta pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya (KK).
