Berita Special Report

Ditandatangani Raja Sapta Oktohari, Surat Utang Mahkota Properti Indo Gagal Bayar

Senin, 04 Mei 2020 | 18:00 WIB
Ditandatangani Raja Sapta Oktohari, Surat Utang Mahkota Properti Indo Gagal Bayar

ILUSTRASI.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi surat utang oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), berujung gagal bayar. Perusahaan ini sekarang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Ita K., seorang investor asal Malang Jawa Timur, hanya bisa pasrah menanti proses PKPU MPIP. Seperti disampaikan Syamsul Huda Yudha, Managing Alliances Y.A.R Law Firm yang bertindak selaku kuasa hukumnya, Ita telah membeli surat utang MPIP senilai Rp 2 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru