ILUSTRASI.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi surat utang oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), berujung gagal bayar. Perusahaan ini sekarang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Ita K., seorang investor asal Malang Jawa Timur, hanya bisa pasrah menanti proses PKPU MPIP. Seperti disampaikan Syamsul Huda Yudha, Managing Alliances Y.A.R Law Firm yang bertindak selaku kuasa hukumnya, Ita telah membeli surat utang MPIP senilai Rp 2 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.