Ditandatangani Raja Sapta Oktohari, Surat Utang Mahkota Properti Indo Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi surat utang oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), berujung gagal bayar. Perusahaan ini sekarang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Ita K., seorang investor asal Malang Jawa Timur, hanya bisa pasrah menanti proses PKPU MPIP. Seperti disampaikan Syamsul Huda Yudha, Managing Alliances Y.A.R Law Firm yang bertindak selaku kuasa hukumnya, Ita telah membeli surat utang MPIP senilai Rp 2 miliar.
