Ditandatangani Raja Sapta Oktohari, Surat Utang Mahkota Properti Indo Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi surat utang oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), berujung gagal bayar. Perusahaan ini sekarang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Ita K., seorang investor asal Malang Jawa Timur, hanya bisa pasrah menanti proses PKPU MPIP. Seperti disampaikan Syamsul Huda Yudha, Managing Alliances Y.A.R Law Firm yang bertindak selaku kuasa hukumnya, Ita telah membeli surat utang MPIP senilai Rp 2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.