Ditegur Lagi oleh BEI, Begini Penjelasan Indo Premier Sekuritas* (Update)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Dalam sebulan, ini adalah kali kedua BEI memberikan teguran tertulis kepada Indo Premier, pemilik platfom aplikasi trading online IPOT.
Sanksi teguran tertulis kepada broker dengan kode PD ini diumumkan BEI dalam pengumuman nomor Peng-00016/BELANG/03-2021 yang diteken Direktur BEI Kristian S. Manulang dan Direktur BEI Laksono W. Widodo tertanggal 19 Maret 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.