Ditegur Lagi oleh BEI, Begini Penjelasan Indo Premier Sekuritas* (Update)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Dalam sebulan, ini adalah kali kedua BEI memberikan teguran tertulis kepada Indo Premier, pemilik platfom aplikasi trading online IPOT.
Sanksi teguran tertulis kepada broker dengan kode PD ini diumumkan BEI dalam pengumuman nomor Peng-00016/BELANG/03-2021 yang diteken Direktur BEI Kristian S. Manulang dan Direktur BEI Laksono W. Widodo tertanggal 19 Maret 2021.
