Ditengah Kemelut, Direktur Utama Narada Asset Management Tutup Usia

Rabu, 26 Februari 2020 | 20:29 WIB
Ditengah Kemelut, Direktur Utama Narada Asset Management Tutup Usia
[ILUSTRASI. Penawaran reksadana yang diterbitkan Narada Aset Manajemen]
Reporter: Barly Haliem, Herry Prasetyo, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditengah kemelut yang melanda Narada Narada Asset Management, sang Direktur Utama Oktavian Dondi tutup usia. Kabar ini KONTAN peroleh melalui pesan singkat berantai pada pukul 17.44 WIB, Rabu (26/2).

Saat KONTAN mengkonfirmasi kabar ini kepada Kiswoyo Adi Joe Head of Research Narada Asset Management, dia membenarkannya.

Secara utuh, isi pesan itu adalah sebagai berikut.

Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah, teman sahabat kita, Oktavian Dondi, hari ini 26 Februari 2020. Almarhum disemayamkan di rumah Permata Arcadia Blok C1/31 RT 001 RW 23 Sukatani Tapos.

Mengutip website Narada Asset Management, almarhum merupakan alumni Jurusan Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1993.

Oktavian memulai karirnya sebagai floor trader di PT Bakrie Securities dan memegang jabatan terakhir sebagai Portofolio Manager di PT Bakrie Securities.

Pada tahun 2001 Oktavian bergabung dengan PT Mega Capital Indonesia sebagai Portofolio Manager dan pada tahun 2003 bergabung dengan PT Mega Global Investama dengan jabatan sebagai Portofolio Manager.

Pada tahun 2004, Oktavian menjabat Direktur Utama PT Raihanz Investment dan menjadi Direktur Utama di AIM Trust pada tahun 2005 hingga 2007 dan tahun 2010 hingga 2011.

Terkait Narada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensuspensi Narada Aset Manajemen pada 13 November 2019. Saat itu, Narada diduga telah gagal bayar atas sejumlah produk reksadananya yang dikabarkan gagal bayar.

Pemilik sekaligus Komisaris Utama Narada Aset Manajemen Made Adi Wibawa sebelumnya mengatakan, Narada sebetulnya belum mengalami gagal bayar.

Memang, saat melakukan transaksi saham dalam rangka pengelolaan reksadana, Narada sempat mengalami kesulitan likuiditas.

Namun, perusahaan sekuritas selaku broker telah menalangi pembayaran transaksi saham.

Karena itu, Made mengakui bahwa Narada memiliki kewajiban kepada delapan broker terkait pembayaran transaksi saham, dengan nilai Rp 177 miliar.

Made menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi panggilan OJK, Senin 11 November 2019 lalu.

Masalahnya, kata Made, isu penghentian sementara ini kemudian bergerak liar, sehingga menyebabkan harga saham yang ada di portofolio produk reksadana Narada anjlok. Padahal, menurut Made, volume perdagangan saham-saham tersebut kecil.

Dampaknya, nilai aset bersih (NAB) reksadana Narada juga ikut jatuh. "Ini yang mengakibatkan nasabah panik kemudian ada yang melakukan redemption," ujar Made kepada KONTAN, November 2019.

Karena itulah, Narada meminta nasabah agar tidak melakukan pencairan.

Made optimistis, harga saham yang ada di portofolio Narada akan kembali naik sesuai fundamentalnya. Di sisi lain, Narada juga tengah mengupayakan pembayaran kewajiban ke sekuritas.

Made berharap, pembayaran kewajiban bisa rampung akhir bulan November 2019. "Dananya dari hasil penjualan saham," kata Made, kala itu.

Selain itu, Made akan melakukan evaluasi internal untuk mengetahui penyebab masalah ini dan menggelar restrukturisasi manajemen.

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:27 WIB

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump

Goldman Sachs dan JP Morgan proyeksikan harga Brent bisa tembus US$100. Ketahui pemicu kenaikan dan dampaknya pada pasar energi global.

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya

Jika konflik berkepanjangan, harga minyak global pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran US$ 85 – US$ 120 per barel.

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler