Ditjen Bea Cukai Andalkan Penindakan Hukum untuk Capai Target Penerimaan Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus kerja ekstra mengejar target tahun ini. Pemerintah memasang target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 208,8 triliun, naik 7,57% dibanding target tahun lalu.
Proyeksi penerimaan bea cukai tahun ini terdiri dari pendapatan cukai sebesar Rp 165,5 triliun, penerimaan bea masuk Rp 38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,42 triliun.
Rincian target penerimaan cukai, sebanyak 76,05% atau Rp 158,8 triliun diharapkan berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Sedang penerimaan cukai etil alkohol berkontribusi Rp 158 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 5,9 triliun, dan pendapatan cukai lain atau kantong plastik Rp 500 miliar.
Di tahun 2018, realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 205,5 triliun dari 105,9% dari target. Penerimaan itu terbagi atas penerimaan cukai mencapai Rp 159,7 triliun, bea masuk sebanyak Rp 39 triliun, bea keluar sebesar Rp 6,8 triliun.
Namun di tahun ini, upaya pencapaian target diprediksi tidak mudah karena pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, tanpa kenaikan tarif cukai hasil tembakau, lembaganya bakal mengoptimalkan penindakan terhadap barang kena cukai yang dijual secara ilegal. Ditjen Bea Cukai bakal menertibkan rokok maupun minuman beralkohol yang tidak ditempeli cukai.
Pemberantasan rokok maupun alkohol ilegal ini bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta TNI dan Polri. "Kami sudah mengintensifkan kebijakan ini sejak tahun lalu. Kami akan teruskan strategi ini, penertiban cukai yang berisiko tinggi," ujar Heru, Senin (7/1).
Hasil Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada bersama Ditjen Bea Cukai menunjukkan, kerugian negara akibat rokok ilegal pada tahun lalu hampir Rp 1 triliun. Ditjen Bea Cukai memperkirakan, peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 7% .
Tahun ini, Ditjen Bea Cukai menargetkan, bisa menekan peredaran rokok ilegal sebesar 2%–3%. Perhitungan Heru, pemberantasan rokok ilegal mampu mendongkrak penerimaan cukai hasil tembakau hingga Rp 1,5 triliun.