Ditjen Imigrasi Perlonggar Syarat Paspor Umrah

Senin, 27 Februari 2023 | 07:15 WIB
Ditjen Imigrasi Perlonggar Syarat Paspor Umrah
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jemaah umrah yang akan mengurus paspor  kini tak lagi memerlukan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemnag). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut syarat tersebut. Kemnag menjelaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

"Nah, sekarang syarat itu dicabut kembali. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemnag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Awas, Kebijakan Trump Ancam Lonjakan Biaya Utang
| Selasa, 21 Januari 2025 | 06:13 WIB

Awas, Kebijakan Trump Ancam Lonjakan Biaya Utang

IMF mengingatkan, kebijakan AS akan memberikan dorongan ekonomi jangka pendek, namun ada risiko tekanan keuangan yang harus diwaspadai. 

Bujet Jumbo Prabowo Mengerek Kualitas SDM
| Selasa, 21 Januari 2025 | 06:05 WIB

Bujet Jumbo Prabowo Mengerek Kualitas SDM

Pemerintah memprioritaskan pembangunan SDM berkualitas selama lima tahun ke depan demi menuju Indonesia Emas 2045

Gawat, BEI Suspensi Empat Saham Emiten
| Selasa, 21 Januari 2025 | 05:35 WIB

Gawat, BEI Suspensi Empat Saham Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan empat emiten pada perdagangan Senin (20/1). ​

Hindari Sengketa, Asuransi Atur Ulang Perjanjian Polis
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:34 WIB

Hindari Sengketa, Asuransi Atur Ulang Perjanjian Polis

Industri asuransi bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 251 KUHD. 

Wijaya Karya Gedung (WEGE) Incar Nilai Kontrak Rp 3,58 Triliun di Tahun 2025
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:34 WIB

Wijaya Karya Gedung (WEGE) Incar Nilai Kontrak Rp 3,58 Triliun di Tahun 2025

Adapun, sepanjang tahun 2024 lalu, WEGE berhasil meraih nilai kontrak baru untuk konstruksi sebesar Rp 2,66 triliun.

Aset Digital dan Darurat Judi Online
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:33 WIB

Aset Digital dan Darurat Judi Online

Upaya memperkuat sistem pengawasan aset digital akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Grup Djarum Siap Akuisisi 40% Saham Remala Abadi (DATA)
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:33 WIB

Grup Djarum Siap Akuisisi 40% Saham Remala Abadi (DATA)

Setelah penyelesaian transaksi akuisisi saham tersebut, Iforte akan jadi pengendali baru Remala Abadi.​(DATA)

Avia Avian (AVIA) Pacu Penjualan Jelang Lebaran
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:33 WIB

Avia Avian (AVIA) Pacu Penjualan Jelang Lebaran

AVIA menjaga tingkat utilitas produksi dibawah 80% menjelang Lebaran tahun ini.untuk memenuhi permintaan.

BEI Berharap Animo Pasar Global Dalam Perdagangan Karbon
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:32 WIB

BEI Berharap Animo Pasar Global Dalam Perdagangan Karbon

Saat debut di IDXCarbon, BEI mencatat volume transaksi perdagangan karbon internasional 41.822 ton setara CO2 alias tCO2e. 

Butuh Insentif Tambahan Demi Jaga Likuiditas Bank
| Selasa, 21 Januari 2025 | 04:15 WIB

Butuh Insentif Tambahan Demi Jaga Likuiditas Bank

Setidaknya, pengurangan GWM bisa turun dari awalnya 9% menjadi sekitar 3%-5% untuk membantu mencairkan likuiditas. 

INDEKS BERITA

Terpopuler