Berita Nasional

Ditjen Imigrasi Perlonggar Syarat Paspor Umrah

Senin, 27 Februari 2023 | 07:15 WIB
Ditjen Imigrasi Perlonggar Syarat Paspor Umrah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jemaah umrah yang akan mengurus paspor  kini tak lagi memerlukan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemnag). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut syarat tersebut. Kemnag menjelaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

"Nah, sekarang syarat itu dicabut kembali. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemnag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru