KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jemaah umrah yang akan mengurus paspor kini tak lagi memerlukan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemnag). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut syarat tersebut. Kemnag menjelaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
"Nah, sekarang syarat itu dicabut kembali. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemnag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.