Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jemaah umrah yang akan mengurus paspor kini tak lagi memerlukan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemnag). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut syarat tersebut. Kemnag menjelaskan, bahwa ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
"Nah, sekarang syarat itu dicabut kembali. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemnag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.