Ditjen Pajak Catat 10,46 Juta Pelaporan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sebanyak 10,46 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Jumlah itu tumbuh 5,91% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti merinci, angka itu terdiri dari pelaporan SPT Tahunan Badan sejumlah 296.000 dan SPT Tahunan orang pribadi sejumlah 10,17 juta. "Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan masyarakat semua dan bukti cinta terhadap bangsa dan negara," kata Dwi, Senin (24/3).
Baca Juga: Membidik Pajak dari Sektor Informal
