Ditjen Pajak Panen Pajak Dormant Triliunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 WP non-effective (NE) atau nonaktif yang berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 20,63 triliun hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, capaian tersebut menjadi kontributor terbesar dari program perluasan basis pajak, yang secara total menghasilkan penerimaan sekitar Rp 23,5 triliun. Pada saat yang sama, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela.
