Dituding Jadi Hambatan Perdagangan, Nasib QRIS dan GPN di Tangan Negosiator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keuangan dalam negeri terseret negosiasi tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pasalnya, AS menilai sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai hambatan perdagangan.
Ini termuat dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) akhir Maret lalu. GPN dan QRIS dianggap jadi trade barriers sebab Peraturan BI mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik yang menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan mendapat izin dari BI.
