Dituding Jadi Hambatan Perdagangan, Nasib QRIS dan GPN di Tangan Negosiator

Senin, 21 April 2025 | 04:55 WIB
Dituding Jadi Hambatan Perdagangan, Nasib QRIS dan GPN  di Tangan Negosiator
[ILUSTRASI. VISA, Mastercard and American Express credit cards. IMAGO/Markus Mainka]
Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keuangan dalam negeri terseret negosiasi tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pasalnya, AS menilai sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai hambatan perdagangan.

Ini termuat dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) akhir Maret lalu. GPN dan QRIS dianggap jadi trade barriers sebab Peraturan BI mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik yang menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan mendapat izin dari BI. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Logistik Indonesia: Didorong Konsumsi & Kebijakan Pemerintah
| Minggu, 09 November 2025 | 14:00 WIB

Prospek Logistik Indonesia: Didorong Konsumsi & Kebijakan Pemerintah

Prospek logistik Indonesia cerah hingga 2030, capai US$178 miliar. Didukung konsumsi domestik, perdagangan, dan program pemerintah seperti MBG.

Bisnis Logistik Melaju Meski Dibayangi Aturan Zero ODOL
| Minggu, 09 November 2025 | 13:00 WIB

Bisnis Logistik Melaju Meski Dibayangi Aturan Zero ODOL

Meski dibayangi kebijakan zero ODOL alias larangan truk kelebihan dimensi dan volume beroperasi, namun pebisnis logistik yakin tumbuh.

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI
| Minggu, 09 November 2025 | 06:05 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI

Melalui Megarock, MTDL membantu perusahaan mempercepat adopsi AI, dari ide menjadi implementasi nyata.

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen
| Minggu, 09 November 2025 | 06:00 WIB

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen

Perkenalan David Sutyanto, Direktur Eksekutif CSA Institute dengan dunia pasar modal dimulai dari bangku kuliah.

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian
| Minggu, 09 November 2025 | 05:45 WIB

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian

Merajut benang berwarna-warni menjadi tas, syal hingga gantungan kunci kian digemari orang. Kegiatan sederhana yang menu

 
Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik
| Minggu, 09 November 2025 | 05:35 WIB

Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik

Di tengah krisis sampah plastik yang mencemari, PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) berinisiatif mengolah limbah jadi bahan baku.

 
Tumbuh Jangan Timpang
| Minggu, 09 November 2025 | 05:10 WIB

Tumbuh Jangan Timpang

​Konsumsi rumah tangga, yang selama ini berkontribusi paling dominan terhadap perekonomian nasional, hanya tumbuh 4,89% (yoy).

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

INDEKS BERITA

Terpopuler