Dituding Jadi Hambatan Perdagangan, Nasib QRIS dan GPN di Tangan Negosiator

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keuangan dalam negeri terseret negosiasi tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pasalnya, AS menilai sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai hambatan perdagangan.
Ini termuat dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) akhir Maret lalu. GPN dan QRIS dianggap jadi trade barriers sebab Peraturan BI mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik yang menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan mendapat izin dari BI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan