Ditunda, Pungutan Pajak Karbon Menunggu Ekonomi Pulih Dulu

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tak hanya cukai plastik dan minuman berpemanis, pemerintah akhirnya memutuskan menunda implementasi pungutan pajak karbon yang sedianya mulai 1 Juli 2022 mendatang. Gejolak ekonomi global menjadi alasan utama pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kondisi global saat ini belum cukup kondusif. Tambah lagi, seluruh peraturan pendukung pajak karbon hingga saat ini masih dimatangkan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan