DJP Menarik Pajak dari Instrumen Keuangan Kripto dan Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menggenjot pendapatan pajak penghasilan (PPh). Salah satu caranya, pemerintah menerbitkan aturan pajak atas kripto dan bisnis bullion, yang akan berlaku mulai hari ini (1/8).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan, PPh final atas transaksi aset kripto resmi naik jadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 tahun 2025.
