DJP Menarik Pajak dari Instrumen Keuangan Kripto dan Bullion

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menggenjot pendapatan pajak penghasilan (PPh). Salah satu caranya, pemerintah menerbitkan aturan pajak atas kripto dan bisnis bullion, yang akan berlaku mulai hari ini (1/8).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan, PPh final atas transaksi aset kripto resmi naik jadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 tahun 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan