KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang resmi diundangkan mulai 16 Agustus Tahun 2021.
Staf Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. "Ya betul (telah diterbitkan Pergub DKI Jakarta 60/2021)," ujar Herlina kepada KONTAN, Rabu (18/8).
