Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk seluruh produsen minyak goreng yang berlaku mulai Kamis (27/1) lalu. Langkah ini guna memastikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik stabil.
Dengan begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, harga minyak goreng di dalam negeri tidak mengikuti harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) internasional, terutama saat melonjak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG