Dolar Hasil Ekspor Wajib Pulang ke Dalam Negeri Mulai 1 Juni
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai 1 Juni 2026, 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib masuk ke sistem keuangan dalam negeri. Beleid ini berlaku sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan anyar yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
