Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para eksportir harap menyimak! Mulai 1 Januari 2026, pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Berdasarkan pemaparan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Perubahan Kedua tas Peraturan Pemerintah (PP 36/2023) tentang DHE SDA, ada sejumlah hal yang bakal diatur. Pertama, eksportir tetap wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam jangka waktu minimal 12 bulan di dalam negeri.
