Berita

Donatur Kecewa

Oleh Cipta Wahyana - Managing Editor
Selasa, 12 Juli 2022 | 08:00 WIB
Donatur Kecewa

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teruslah memberi, sampai kamu menderita. Kata-kata yang berasal dari ucapan Ibu Theresa ini sering menjadi penyemangat jutaan orang baik yang gemar berdonasi untuk membantu sesamanya.

Tapi, arti kalimat itu menjadi lain ketika kasus-kasus penyelewengan dana sumbangan terkuak. Para donatur kecewa dan marah karena dana mereka ternyata tak digunakan sebagaimana mestinya. 

Meski masih butuh pembuktian lebih lanjut, dugaan kasus penyelewengan dana donasi Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tentu membuat masyarakat tersentak. Sangat wajar jika banyak masyarakat bertanya: bagaimana nasib donasi saya? Apakah dikelola dan disalurkan secara benar? 

Oh,ya, tahukah Anda bahwa masyarakat kita paling dermawan di seluruh dunia? Berdasarkan World Giving Index yang disusun oleh Charities Aid Foundation (CAF), 2021 lalu, Indonesia menjadi negara paling dermawan sedunia dengan skor 69%.

Hampir tujuh dari setiap 10 orang di Indonesia terlibat dalam kegiatan amal yang bisa mencakup tiga hal: membantu orang asing, mendonasikan uang, atau menjadi sukarelawan. Khusus soal donasi, tingkat keterlibatan penduduk Indonesia dalam pengumpulan dana kemanusiaan mencapai 83%.

Keterlibatan masyarakat yang tinggi di berbagai aktivitas kemanusiaan ini memiliki sumbangan penting bagi upaya mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Selama pandemi dan masa pemulihan setelahnya, berbagai kegiatan amal oleh individu maupun organisasi memiliki peran yang lebih penting.

Maklum, lazimnya, kegiatan seperti ini mampu memberikan bantuan yang cepat dan tepat bagi masyarakat. Ia melengkapi program perlindungan sosial pemerintah yang punya birokrasi lebih panjang.

Tentu, disayangkan jika potensi besar kegiatan donasi masyarakat Indonesia itu menjadi surut gara-gara dugaan penyelewengan di ACT. Pemerintah perlu mengembalikan kepercayaan masyarakat agar mereka tetap nyaman menyalurkan bantuan lewat lembaga kemanusiaan yang tengah tumbuh subur.

Penuntasan kasus dugaan penyelewengan dana di ACT bisa menjadi prioritas jangka pendek. Namun, seperti saran banyak pengamat, pemerintah harus memperbaiki tata kelola institusi penampung dana sumbangan secara menyeluruh.

Pemerintah bersama wakil rakyat di Senayan bisa memulai dengan merevisi Undang-Undang Nomor 9/ 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang telah uzur.  

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%