Dorong Pertumbuhan UMKM, OJK Terbitkan Beleid Mempermudah Kredit ke UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan tekad mendorong penyaluran pembiayaan bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada Senin (15/9), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan ke UMKM.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Beleid ini sempat disebut-sebut bisa jadi stimulus agar kredit ke sektor usaha wong cilik ini bisa bangkit lagi.
