Berita Ekonomi

Dorong Wajib Pajak Aktif Lewat Subsidi Bunga

Rabu, 10 Juni 2020 | 23:08 WIB
Dorong Wajib Pajak Aktif Lewat Subsidi Bunga

Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi bunga bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah berlaku. Kebijakan ini menjadi peluang bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memperluas basis pajak UMKM.

Sebab, salah satu syarat penerima insentif adalah debitur UMKM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar NPWP. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020. Beleid itu mengatur soal tata cara pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru