KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi bunga bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah berlaku. Kebijakan ini menjadi peluang bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memperluas basis pajak UMKM.
Sebab, salah satu syarat penerima insentif adalah debitur UMKM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar NPWP. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020. Beleid itu mengatur soal tata cara pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.