Dosis Stimulus Bagi Emiten Saham Mulai Dikurangi

Kamis, 24 Maret 2022 | 05:40 WIB
Dosis Stimulus Bagi Emiten Saham Mulai Dikurangi
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan tapi pasti, dosis stimulus yang dinikmati oleh emiten di masa pandemi Covid-19 mulai dikurangi. Bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran baru. SEOJK 4/2022 tersebut  mengubah Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 yang berisi tentang stimulus dan relaksasi bagi emiten di masa pandemi.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam SEOJK baru tersebut. Salah satunya mengenai relaksasi penyampaian laporan keuangan emiten. Dalam SEOJK 20/2021, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan dari aturan sebelum pandemi. Namun, menurut beleid baru, perpanjangan hanya diberikan satu bulan (lihat tabel).

Perbandingan Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten di Bursa dalam Menjaga Kinerja Akibat Efek Covid-19
SEOJK 20/2021 SEOJK 4/2022
Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan
Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan
Jangka waktu konfirmasi perubahan atau penambahan informasi terkait penawaran awal diperpanjang dari 21 hari menjadi 42 hari Dihapus
Emiten bisa menunda atau membatalkan penawaran umum setelah menerima pernyataan efektif OJK Dihapus
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang satu bulan
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan diperpanjang satu bulan Tetap
Batas waktu penyampaian laporan komite audit diperpanjang dua bulan Dihapus
NA Aturan tentang kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan
Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang dua bulan Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang satu bulan
Batas waktu penyelenggaraan RUPS dalam rangka pengunduran diri atau pemberhentian direksi dan komisaris diperpanjang 60 hari Dihapus

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 16:06 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik

Nilai tukar rupiah yang terus melemah menyebabkan biaya piknik warga Indonesia ke luar negeri semakin mahal.

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:51 WIB

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik untuk DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:27 WIB

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin

ZONE menyiapkan capex sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2026untuk ekspansi jaringan ritel, revitalisasi gerai, dan peningkatan kapasitas manufaktur.

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:18 WIB

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar

Target capex tahun ini meningkat dibandingkan realisasi belanja modal sepanjang 2025 yang mencapai Rp 202,5 miliar.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun

Dana hasil IPO itu digunakan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)untuk mendukung pengembangan tambang emas Pani di Gorontalo. 

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:59 WIB

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyiapkan jumbo dana untuk melunasi kewajiban obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo. 

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:53 WIB

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo

Jumlah dana yang akan diterima PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari rights issue sebanyaknya Rp 3,6 triliun.

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:44 WIB

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi

Transformasi bisnis akan diikuti divestasi sejumlah aset untuk produksi makanan bayi, termasuk yang diperoleh dari hasil IPO.

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:36 WIB

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu

Normalisasi harga minyak dunia berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha emiten-emiten produsen minyak dan gas (migas). 

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:31 WIB

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik

Risiko berinvestasi di Indonesia semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah semakin terkapar.

INDEKS BERITA

Terpopuler