Dosis Stimulus Bagi Emiten Saham Mulai Dikurangi

Kamis, 24 Maret 2022 | 05:40 WIB
Dosis Stimulus Bagi Emiten Saham Mulai Dikurangi
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan tapi pasti, dosis stimulus yang dinikmati oleh emiten di masa pandemi Covid-19 mulai dikurangi. Bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran baru. SEOJK 4/2022 tersebut  mengubah Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 yang berisi tentang stimulus dan relaksasi bagi emiten di masa pandemi.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam SEOJK baru tersebut. Salah satunya mengenai relaksasi penyampaian laporan keuangan emiten. Dalam SEOJK 20/2021, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan dari aturan sebelum pandemi. Namun, menurut beleid baru, perpanjangan hanya diberikan satu bulan (lihat tabel).

Perbandingan Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten di Bursa dalam Menjaga Kinerja Akibat Efek Covid-19
SEOJK 20/2021 SEOJK 4/2022
Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan
Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan
Jangka waktu konfirmasi perubahan atau penambahan informasi terkait penawaran awal diperpanjang dari 21 hari menjadi 42 hari Dihapus
Emiten bisa menunda atau membatalkan penawaran umum setelah menerima pernyataan efektif OJK Dihapus
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang satu bulan
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan diperpanjang satu bulan Tetap
Batas waktu penyampaian laporan komite audit diperpanjang dua bulan Dihapus
NA Aturan tentang kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan
Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang dua bulan Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang satu bulan
Batas waktu penyelenggaraan RUPS dalam rangka pengunduran diri atau pemberhentian direksi dan komisaris diperpanjang 60 hari Dihapus

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Meski Pasar AS Masih Oke Seiring Tarif Impor Trump, DSFI Tetap Jajaki Pasar Baru
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 13:31 WIB

Meski Pasar AS Masih Oke Seiring Tarif Impor Trump, DSFI Tetap Jajaki Pasar Baru

Kondisi cuaca yang diperkirakan relatif lebih baik di semester II-2025 akan menjaga stabilitas pasokan bahan baku DSFI.

Tekanan Pendapatan RS Hermina (HEAL) dari Pasien BPJS Berpotensi Berlanjut
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 10:47 WIB

Tekanan Pendapatan RS Hermina (HEAL) dari Pasien BPJS Berpotensi Berlanjut

Dalam jangka panjang, ekspansi rumah sakit dan sinergi dengan Grup Djarum dan Astra bakal menopang PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL).

Profit 29,02% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (8 Agustus 2025)
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:14 WIB

Profit 29,02% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (8 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 16.000 per gram menjadi Rp 1.959.000.

Kinerja Semester I Lemah, Bisnis Mayora (MYOR) Diproyeksi Pulih di Paruh Kedua 2025
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:08 WIB

Kinerja Semester I Lemah, Bisnis Mayora (MYOR) Diproyeksi Pulih di Paruh Kedua 2025

MYOR berharap ada perbaikan margin kotor yang didukung oleh penurunan harga bahan baku seperti kopi, kakao, hingga minyak sejak akhir Juni 2025.​

Saham KPIG Masuk MSCI di Tengah Persoalan yang Membelit KEK Lido, bisa Dicermati?
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Saham KPIG Masuk MSCI di Tengah Persoalan yang Membelit KEK Lido, bisa Dicermati?

KPIG menyepakati mengakuisisi 55% saham PT Kios Ria Kreasi yang memiliki hak pengelolaan atas lahan seluas 92,08 ha di Taman Kerthi Bali Semesta,

Lebih Mudah Intip Data Wajib Pajak
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:21 WIB

Lebih Mudah Intip Data Wajib Pajak

Ditjen Pajak Kemkeu tengah menggabungkan sejumlah sistem dan teknologi baru sehingga lebih mudah mengintip data wajib pajak

Cadangan Devisa Berisiko Tertekan Kinerja Ekspor
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Cadangan Devisa Berisiko Tertekan Kinerja Ekspor

Posisi cadangan devisa per akhir Juli sebesar US$ 152 miliar, turun dari bulan sebelumnya​          

Tinjauan Berkala MSCI Indeks Diumumkan, Ada Nama PTRO & CUAN Milik Prajogo Pangestu
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:03 WIB

Tinjauan Berkala MSCI Indeks Diumumkan, Ada Nama PTRO & CUAN Milik Prajogo Pangestu

Keka Prajogo Pangestu kini berjumlah US$ 31,7 miliar yang menempatkannya di ranking ke-59 orang terkaya di dunia.

CUAN dan DSSA Masuk MSCI Global Standard Index, Enam Saham Masuk Small Cap
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:02 WIB

CUAN dan DSSA Masuk MSCI Global Standard Index, Enam Saham Masuk Small Cap

Saham milik konglomerat Prajogo Pangestu, CUAN dan emiten dari grup Sinarmas DSSA resmi masuk ke dalam MSCI Global Standard Indexes. ​

Hasil Semester I 2025 Ciamik, KIJA Menggenjot Kinerja di Semester II
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:01 WIB

Hasil Semester I 2025 Ciamik, KIJA Menggenjot Kinerja di Semester II

Di semester II-2025, proyek unggulan KIJA masih dari KIK. Investor yang berinvestasi di Kawasan Kendal mayoritas berasal dari China.

INDEKS BERITA

Terpopuler