KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan tapi pasti, dosis stimulus yang dinikmati oleh emiten di masa pandemi Covid-19 mulai dikurangi. Bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran baru. SEOJK 4/2022 tersebut mengubah Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 yang berisi tentang stimulus dan relaksasi bagi emiten di masa pandemi.
Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam SEOJK baru tersebut. Salah satunya mengenai relaksasi penyampaian laporan keuangan emiten. Dalam SEOJK 20/2021, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan dari aturan sebelum pandemi. Namun, menurut beleid baru, perpanjangan hanya diberikan satu bulan (lihat tabel).
Perbandingan Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten di Bursa dalam Menjaga Kinerja Akibat Efek Covid-19 | |
SEOJK 20/2021 | SEOJK 4/2022 |
Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan | Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan |
Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan | Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan |
Jangka waktu konfirmasi perubahan atau penambahan informasi terkait penawaran awal diperpanjang dari 21 hari menjadi 42 hari | Dihapus |
Emiten bisa menunda atau membatalkan penawaran umum setelah menerima pernyataan efektif OJK | Dihapus |
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan | Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang satu bulan |
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan diperpanjang satu bulan | Tetap |
Batas waktu penyampaian laporan komite audit diperpanjang dua bulan | Dihapus |
NA | Aturan tentang kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan |
Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang dua bulan | Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang satu bulan |
Batas waktu penyelenggaraan RUPS dalam rangka pengunduran diri atau pemberhentian direksi dan komisaris diperpanjang 60 hari | Dihapus |
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan