Dosis Stimulus Bagi Emiten Saham Mulai Dikurangi

Kamis, 24 Maret 2022 | 05:40 WIB
Dosis Stimulus Bagi Emiten Saham Mulai Dikurangi
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan tapi pasti, dosis stimulus yang dinikmati oleh emiten di masa pandemi Covid-19 mulai dikurangi. Bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran baru. SEOJK 4/2022 tersebut  mengubah Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 yang berisi tentang stimulus dan relaksasi bagi emiten di masa pandemi.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam SEOJK baru tersebut. Salah satunya mengenai relaksasi penyampaian laporan keuangan emiten. Dalam SEOJK 20/2021, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan dari aturan sebelum pandemi. Namun, menurut beleid baru, perpanjangan hanya diberikan satu bulan (lihat tabel).

Perbandingan Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten di Bursa dalam Menjaga Kinerja Akibat Efek Covid-19
SEOJK 20/2021 SEOJK 4/2022
Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan Jangka waktu berlakunya laporan keuangan untuk penawaran umum, rights issue, penerbitan surat utang, kuasi reorganisasi, M&A, perubahan kegiatan usaha diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan
Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi delapan bulan Jangka waktu berlakunya laporan penilai diperpanjang dari enam bulan jadi tujuh bulan
Jangka waktu konfirmasi perubahan atau penambahan informasi terkait penawaran awal diperpanjang dari 21 hari menjadi 42 hari Dihapus
Emiten bisa menunda atau membatalkan penawaran umum setelah menerima pernyataan efektif OJK Dihapus
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang dua bulan Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan diperpanjang satu bulan
Batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan diperpanjang satu bulan Tetap
Batas waktu penyampaian laporan komite audit diperpanjang dua bulan Dihapus
NA Aturan tentang kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan
Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang dua bulan Batas waktu penyelenggaraan RUPST diperpanjang satu bulan
Batas waktu penyelenggaraan RUPS dalam rangka pengunduran diri atau pemberhentian direksi dan komisaris diperpanjang 60 hari Dihapus

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

 Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas
| Senin, 13 April 2026 | 06:25 WIB

Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas

Pembahasan RUU Migas mendesak dituntaskan demi ketahanan energi nasional yang masih rentah pengaruh global dan kepastian investasi

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba
| Senin, 13 April 2026 | 06:20 WIB

Margin Bunga Tergerus, Non-Bunga Topang Laba

Pertumbuhan laba bank-bank besar per Februari 2026 ditopang non-bunga di tengah melemahnya pendapatan bunga bersih.

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50

Impementasi mandatori biodiesel B50 bisa menggerus pendapatan negara dari ekspot CPO dan pendapatan petani sawit karena penurunan harga TBS

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam
| Senin, 13 April 2026 | 06:08 WIB

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam

Merosotnya 11 juta kelas menengah bawah jadi sinyal bahaya ekonomi RI. Cari tahu penyebab utama dan dampaknya bagi Anda.

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?
| Senin, 13 April 2026 | 05:55 WIB

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?

Rupiah ditutup melemah 0,08% ke Rp 17.104. Analis sebut ini 'uncharted territory'. Cek proyeksi terbaru rupiah Senin ini!

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi
| Senin, 13 April 2026 | 05:35 WIB

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi

Kurs rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS membuat industri asuransi terancam menaggung beban klaim yang lebih berat.

Rekomendasi Saham Hari Ini di Musim Pembagian Dividen dan Rilis Data Penjualan Ritel
| Senin, 13 April 2026 | 05:35 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini di Musim Pembagian Dividen dan Rilis Data Penjualan Ritel

Untuk perdagangan hari ini, analis merekomendasi beberapa saham emiten di sektor pertambangan energi, emas dan emiten Menara telekomunikasi.

Bupati Tulungagung Meringkuk di Tahanan
| Senin, 13 April 2026 | 05:20 WIB

Bupati Tulungagung Meringkuk di Tahanan

Bupati Tulungaguung diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat.

Jobubu Jarum Minahasa (BEER) Fokus Ekspansi Pasar dan Inovasi Produk
| Senin, 13 April 2026 | 05:20 WIB

Jobubu Jarum Minahasa (BEER) Fokus Ekspansi Pasar dan Inovasi Produk

BEER terus menggenjot ekspansi pasar dan inovasi produk untuk menangkap peluang pertumbuhan kinerja perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri

Gelombang PHK Masih Belum Mereda
| Senin, 13 April 2026 | 05:10 WIB

Gelombang PHK Masih Belum Mereda

Di periode Januari sampai Maret pada tahun ini ada sebanyak 8.389 pekerja mengalami  pemutusan hubungan kerja alias PHK.

INDEKS BERITA

Terpopuler