DPR Bakal Sahkan RUU Pusat Finansial
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (21/7), bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan tingkat I telah diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah, kemarin.
Proses penyusunan RUU PFII sangat kilat. Pembahasan rampung dalam 18 hari, dimulai pada 2 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026. Sejak awal, pemerintah dan DPR memang menargetkan beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
