KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang terbit pada akhir tahun 2022 lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tersebut tergantung keputusan DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.