KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang terbit pada akhir tahun 2022 lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tersebut tergantung keputusan DPR.
