Berita *Regulasi

DPR Ingin Mendapatkan Kewenangan Lebih dalam Mengawasi BUMN

Kamis, 13 Desember 2018 | 16:43 WIB
DPR Ingin Mendapatkan Kewenangan Lebih dalam Mengawasi BUMN

ILUSTRASI. Rencana pembentukan holding perumahan dan infrastruktur BUMN

Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat cengkeraman atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak cucunya semakin nyata.
Ini terlihat dari beberapa usulan yang terncatum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19/ 2003 tentang BUMN.

Dalam DIM, DPR meminta BUMN wajib mendapat persetujuan dari DPR jika ingin menjual sahamnya, saham di anak perusahaan hingga cucu usaha melalui initial public offering (IPO). Alasan DPR, IPO merupakan privatisasi hingga perlu pengawasan wakil rakyat. Jika usulan itu bergulir mulus menjadi aturan hukum, pemerintah akan kesulitan menjalankan rencana pembentukan holding BUMN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru