DPR Ingin Mendapatkan Kewenangan Lebih dalam Mengawasi BUMN
Kamis, 13 Desember 2018 | 16:43 WIB
ILUSTRASI. Rencana pembentukan holding perumahan dan infrastruktur BUMN
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat cengkeraman atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak cucunya semakin nyata.
Ini terlihat dari beberapa usulan yang terncatum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19/ 2003 tentang BUMN.
Dalam DIM, DPR meminta BUMN wajib mendapat persetujuan dari DPR jika ingin menjual sahamnya, saham di anak perusahaan hingga cucu usaha melalui initial public offering (IPO). Alasan DPR, IPO merupakan privatisasi hingga perlu pengawasan wakil rakyat. Jika usulan itu bergulir mulus menjadi aturan hukum, pemerintah akan kesulitan menjalankan rencana pembentukan holding BUMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.