ILUSTRASI.
Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut tata niaga minyak goreng belum juga usai, padahal pemerintah sudah gonta-ganti kebijakan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi atas rantai distribusi minyak goreng, mulai produsen hingga distributor.
Permintaan audit investigasi itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kamis (24/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.