DPR Minta Minimum Free Float 30%, Begini Efeknya Bagi Pasar Saham dan Emiten

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini meminta otoritas pasar modal untuk menaikkan minimum saham free float tiap emiten menjadi 30%, dari aturan saat ini yang sebesar 7,5%. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar likuiditas, terutama di pasar saham.
Merujuk Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan. Saham free float juga tidak dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan