KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (22/6).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diajukan oleh Pimpinan Komisi VIII DPR berdasarkan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 17 Juni 2021. Selain itu, perpanjangan pembahasan juga dilakukan pada RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan oleh Pimpinan Komisi I DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.