KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (22/6).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diajukan oleh Pimpinan Komisi VIII DPR berdasarkan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 17 Juni 2021. Selain itu, perpanjangan pembahasan juga dilakukan pada RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan oleh Pimpinan Komisi I DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan