Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

TBS Energi (TOBA) Mantap Beralih ke Energi Hijau, Simak Rencana Bisnisnya
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:44 WIB

TBS Energi (TOBA) Mantap Beralih ke Energi Hijau, Simak Rencana Bisnisnya

Mengupas rencana bisnis PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang kini ingin fokus bergerak di sektor energi baru dan terbarukan

Pensiun Aman Ala Bos PGEO Ahmad Yani: Disiplin Investasi dan Diversifikasi
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:35 WIB

Pensiun Aman Ala Bos PGEO Ahmad Yani: Disiplin Investasi dan Diversifikasi

Ahmad Yani, Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) membeberkan sejumlah strategi investasinya untuk tujuan masa tua yang nyaman 

Memilih Valas Utama Ketika Konflik di Timur Tengah Belum Mereda
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:08 WIB

Memilih Valas Utama Ketika Konflik di Timur Tengah Belum Mereda

Langkah The Fed menahan suku bunga berdampak pada menguatnya indeks dolar AS (DXY). Dus, sejumlah valuta asing utama melemah terhadap dolar AS. ​

Harga Jual CPO Melejit, Laba Cisadane Sawit Raya (CSRA) Naik Dua Digit
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:59 WIB

Harga Jual CPO Melejit, Laba Cisadane Sawit Raya (CSRA) Naik Dua Digit

Pertumbuhan pendapatan PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) selama tahun 2025 ditopang tingginya kuantitas penjualan crude palm oil (CPO).

Disetir Sentimen Perang, IHSG Melemah 0,56% Dalam Sepekan
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:56 WIB

Disetir Sentimen Perang, IHSG Melemah 0,56% Dalam Sepekan

Pelemahan IHSG selama sepekan disertai meningkatnya tekanan jual di pasar. Kondisi ini dipengaruhi durasi perdagangan relatif singkat.

Saham Emiten Ambruk, Kinerja IDX80 Terpuruk
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:50 WIB

Saham Emiten Ambruk, Kinerja IDX80 Terpuruk

Di papan utama BEI, kinerja IDX80 terpantau paling jeblok sejak awal 2026. Tekanan utama kinerja IDX80 berasal dari saham-saham dengan bobot besar

Bukan Hanya CEO PGEO, Ini Hobi Unik Ahmad Yani di Luar Urusan Kantor
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:29 WIB

Bukan Hanya CEO PGEO, Ini Hobi Unik Ahmad Yani di Luar Urusan Kantor

Yani gemar bercocok tanam secara hidroponik. Jenis tanaman yang dia kembangkan adalah sayur-sayuran konsumsi, seperti sawi, pokcoy, dan selada.

Cuan Grup Djarum dari Si Como
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:10 WIB

Cuan Grup Djarum dari Si Como

Grup Djarum sukses memoles Como asal Italia yang saat diakuisisi masih berkutat di Serie D Liga Italia kini di papan atas Serie A Liga Italia.

Peran Perempuan di Literasi Keuangan
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:05 WIB

Peran Perempuan di Literasi Keuangan

Program literasi keuangan yang diperuntukan bagi kaum perempuan harus fleksibel dan berbasis komunitas.​

Transaksi Digital Kerek Fee Income Perbankan
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:50 WIB

Transaksi Digital Kerek Fee Income Perbankan

Transaksi digital menjadi salah satu mesin utama penggerak pendapatan berbasis komisi atau fee based income bank

INDEKS BERITA

Terpopuler