Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

SSSG Akhirnya Menghijau, Analis Ramai-Ramai Kerek Target Harga Saham ACES
| Senin, 16 Maret 2026 | 10:10 WIB

SSSG Akhirnya Menghijau, Analis Ramai-Ramai Kerek Target Harga Saham ACES

Tekanan depresiasi rupiah terhadap renminbi serta masih lemahnya daya beli kelas menengah atas menjadi tantangan berat.

Eskalasi Konflik Terus Meningkat, Harga Batubara Ditaksir bisa Capai US$ 200 per Ton
| Senin, 16 Maret 2026 | 09:44 WIB

Eskalasi Konflik Terus Meningkat, Harga Batubara Ditaksir bisa Capai US$ 200 per Ton

Kenaikan harga batubara tidak cukup mampu untuk menolong perekonomian domestik meski permintaan global meningkat.

Jaga Likuiditas Saham, Emiten Menggelar Aksi Buyback
| Senin, 16 Maret 2026 | 09:13 WIB

Jaga Likuiditas Saham, Emiten Menggelar Aksi Buyback

Hingga pertengahan Maret tahun ini, sudah ada beberapa emiten yang sedang dan berencana melaksanakan aksi buyback saham.​

Laba PRDA Tergerus 23%, Ini Fokus Ekspansi Prodia dan Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 16 Maret 2026 | 09:05 WIB

Laba PRDA Tergerus 23%, Ini Fokus Ekspansi Prodia dan Rekomendasi Sahamnya

Penurunan laba bersih PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) murni dipicu oleh siklus normalisasi permintaan pasca-pandemi.

OJK Menargetkan Nilai Kapitalisasi Bursa Indonesia Bisa Tembus Rp 25.000 Triliun
| Senin, 16 Maret 2026 | 09:03 WIB

OJK Menargetkan Nilai Kapitalisasi Bursa Indonesia Bisa Tembus Rp 25.000 Triliun

Pada 2031, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan nilai kapitalisasi pasar atau market cap bursa saham Indonesia mencapai Rp 25.000 triliun​.

Buyback Jadi Sinyal Optimisme, Fair Value Saham ADRO Ditaksir Rp 2.600–Rp 2.800
| Senin, 16 Maret 2026 | 08:25 WIB

Buyback Jadi Sinyal Optimisme, Fair Value Saham ADRO Ditaksir Rp 2.600–Rp 2.800

Arus kas yang masih kuat dari bisnis batubara membuka ruang bagi ADRO untuk tetap membagikan dividen yang menarik bagi investor.

Saham Emiten Batubara Terjepit Perang dan Kuota Produksi
| Senin, 16 Maret 2026 | 06:45 WIB

Saham Emiten Batubara Terjepit Perang dan Kuota Produksi

Sentimen perang Timur Tengah dan pemangkasan kuota produksi nasional dapat mempengaruhi permintaan dan harga batubara

TOBA Siapkan Duit US$ 200 Juta Garap Pengolahan Limbah
| Senin, 16 Maret 2026 | 06:16 WIB

TOBA Siapkan Duit US$ 200 Juta Garap Pengolahan Limbah

TOBA siapkan US$200 juta untuk bisnis pengelolaan limbah, targetkan pertumbuhan di 2026. Simak bagaimana strategi TOBA tahun ini

Harga Minyak Bertahan di Level Tinggi, Selat Hormuz Jadi Kunci
| Senin, 16 Maret 2026 | 06:00 WIB

Harga Minyak Bertahan di Level Tinggi, Selat Hormuz Jadi Kunci

Pulau Kharg punya peran vital lantaran memegang kendali atas 2,79 juta hingga 2,97 juta barel ekspor minyak Iran.

Mengawali Pekan Pendek, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (16/3)
| Senin, 16 Maret 2026 | 05:20 WIB

Mengawali Pekan Pendek, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (16/3)

Kenaikan harga minyak dunia juga menimbulkan kekhawatiran pasar terhadap dampak ke kondisi fiskal domestik.​

INDEKS BERITA

Terpopuler