Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

Serap 48% Capex, Hasnur Internasional (HAIS) Bakal Kerek Kapasitas Angkut Hingga 15%
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:53 WIB

Serap 48% Capex, Hasnur Internasional (HAIS) Bakal Kerek Kapasitas Angkut Hingga 15%

Alokasi dana tersebut digunakan untuk menambah armada baru guna memperkuat operasional, salah satunya dengan membeli kapal tunda dan tongkang.

Langkah Pincang Sepatu Lokal Menghadapi Selundupan
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Langkah Pincang Sepatu Lokal Menghadapi Selundupan

Di tengah maraknya sepatu selundupan, produsen sepatu lokal menolak menyerah. Pabrikan sepatu di Tangerang sampai Jawa Timur mulai ekspansif.

Ini Cara BATA Mengencangkan Tali Sepatu Pasca Tutup Produksi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Ini Cara BATA Mengencangkan Tali Sepatu Pasca Tutup Produksi

Cara bata mengencangkan tali sepatu dengan mengambil produksi sepatu dari pihak ketiga.                      

IHSG Anjlok Sepekan, Ini Biang Kerok dan Prediksi Pekan Depan
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:32 WIB

IHSG Anjlok Sepekan, Ini Biang Kerok dan Prediksi Pekan Depan

Dari lima hari perdagangan sepekan periode 13-17 Oktober 2025, IHSG turun dalam empat hari perdagangan dan hanya naik sehari pada Kamis (16/10).

Dirut Indokripto Koin Semesta Menyukai Saham Sebagai Investasi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Dirut Indokripto Koin Semesta Menyukai Saham Sebagai Investasi

Ade Wahyu, Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berinvestasi sebagai proses pendewasaan diri dalam mengelola risiko.

Total Bangun Persada Tbk (TOTL) Tambah Kegiatan Usaha Konstruksi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Total Bangun Persada Tbk (TOTL) Tambah Kegiatan Usaha Konstruksi

Mengupas profil PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) yang tengah gencar menambah 10 kegiatan usaha di bidang konstruksi

Beli Kapal Tanker, Emiten Tommy Soeharto Ini Merogoh Kocek  US$ 26,93 juta
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Beli Kapal Tanker, Emiten Tommy Soeharto Ini Merogoh Kocek US$ 26,93 juta

Pembelian kapal tersebut sejalan dengan strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha GTSI sebagai perusahaan di bidang usaha pelayaran.

Quick Commerce Terdorong Gaya Hidup Serba Cepat
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Quick Commerce Terdorong Gaya Hidup Serba Cepat

Industri quick commerce yang melayani belanja kebutuhan sehari-hari, saat ini mendapat banyak permintaan dari masyarakat urban.

Pinjaman Daring hingga Layanan Gadai, Jadi Pilihan Lintas Generasi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Pinjaman Daring hingga Layanan Gadai, Jadi Pilihan Lintas Generasi

Masyarakat mencari sumber dana cepat dan fleksibel. Pinjaman daring, paylater, hingga layanan gadai, jadi pilihan lintas generasi.

Saat Tetes Tebu Menjelma Jadi Angsa Putih
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Saat Tetes Tebu Menjelma Jadi Angsa Putih

Pemerintah berencana menerapkan program mandatori pencampuran etanol 10% dalam bensin. Dan, telah membuat peta jalan bioetanol dari tetes tebu

INDEKS BERITA

Terpopuler