Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

ADMR Punya Angin Segar: Aluminium Bullish dan Labanya Diproyeksi Melonjak
| Selasa, 18 November 2025 | 16:13 WIB

ADMR Punya Angin Segar: Aluminium Bullish dan Labanya Diproyeksi Melonjak

Prospek PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) juga didukung smelter aluminium yang ditargetkan beroperasi pada akhir tahun 2025.

Intiland Development (DILD) Garap Proyek IKN, Begini Respon Pasar
| Selasa, 18 November 2025 | 15:31 WIB

Intiland Development (DILD) Garap Proyek IKN, Begini Respon Pasar

Masuknya DILD ke proyek IKN dianggap sebagai katalis yang kuat. IKN merupakan proyek dengan visibilitas tinggi dan menjadi prioritas pemerintah.

Astra Graphia (ASGR) Cetak Pertumbuhan Dua Digit
| Selasa, 18 November 2025 | 10:05 WIB

Astra Graphia (ASGR) Cetak Pertumbuhan Dua Digit

Dalam menjaga kelangsungan bisnis jangka panjang, perusahaan berfokus dalam penguatan fundamental bisnis yang disertai pemberian ruang eksplorasi

Indonesia Bisa Kecipratan Investasi dari Australia
| Selasa, 18 November 2025 | 09:50 WIB

Indonesia Bisa Kecipratan Investasi dari Australia

Hubungan dagang Indonesia–Australia selama ini didominasi oleh ekspor daging, gandum serta arus pelajar Indonesia ke Australia.

Hanya 4 Hari Saham CSIS Terbang Hampir 100%, Aksi Korporasi Anak Usaha Jadi Katalis
| Selasa, 18 November 2025 | 08:49 WIB

Hanya 4 Hari Saham CSIS Terbang Hampir 100%, Aksi Korporasi Anak Usaha Jadi Katalis

Secara teknikal, saham PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) masih berpotensi melanjutkan penguatan. 

Bisnis UMKM Belum Bisa Terangkat
| Selasa, 18 November 2025 | 08:15 WIB

Bisnis UMKM Belum Bisa Terangkat

Hal ini dipengaruhi oleh normalisasi daya beli masyarakat yang masih lesu, permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan libur sekolah

Sejumlah Emiten Akan Private Placement, Simak Prospek Sahamnya
| Selasa, 18 November 2025 | 08:11 WIB

Sejumlah Emiten Akan Private Placement, Simak Prospek Sahamnya

Salah satu yang terbesar ialah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Emiten pelat merah ini berencana menggelar private placement Rp 23,67 triliun

Mitra Keluarga (MIKA) Terus Merawat Pertumbuhan Bisnis
| Selasa, 18 November 2025 | 08:00 WIB

Mitra Keluarga (MIKA) Terus Merawat Pertumbuhan Bisnis

Pertumbuhan kinerja didukung peningkatan volume pasien swasta serta permintaan layanan medis berintensitas lebih tinggi di sejumlah rumah sakit.

Summarecon Agung (SMRA) Menyuntik Modal ke Anak Usaha Sebesar Rp 231,83 Miliar
| Selasa, 18 November 2025 | 07:46 WIB

Summarecon Agung (SMRA) Menyuntik Modal ke Anak Usaha Sebesar Rp 231,83 Miliar

SMRA melakukan transaksi afiliasi berupa penambahan modal oleh perusahaan terkendali perseroan itu pada perusahaan terkendali lain.

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 07:33 WIB

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026

EXCL berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 30,54 triliun. Nilai ini melonjak 20,44% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 25,36 triliun.​

INDEKS BERITA

Terpopuler