Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

Investasi dari Hobi,  Begini Cara Mengubah Koleksi Menjadi Mesin Uang
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:41 WIB

Investasi dari Hobi, Begini Cara Mengubah Koleksi Menjadi Mesin Uang

Seluruh komik yang tadinya dikoleksi Reza kini sudah dijual. Dari situ, justru komik fisik memiliki potensi besar untuk dijadikan aset investasi.

Direktur UUS Bank Pemata Rudy Basyir Ahmad, Penyintas Perang Kini Jadi Direktur
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:00 WIB

Direktur UUS Bank Pemata Rudy Basyir Ahmad, Penyintas Perang Kini Jadi Direktur

Mengikuti perjalanan hidup Rudy Basyir Ahmad hingga jadi Direktur Keuangan dan Direktur UUS Bank Permata​.

Buyback dan Rights Issue TOBA Dinilai Strategis, Sentimen Jangka Pendek Mixed
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:00 WIB

Buyback dan Rights Issue TOBA Dinilai Strategis, Sentimen Jangka Pendek Mixed

Analis menyebut langkah buyback dapat dibaca sebagai sinyal bahwa manajemen melihat valuasi saham TOBA saat ini berada di bawah nilai wajarnya.

Beban Membengkak, Laba Plaza Indonesia (PLIN) Tergerus 35,9%
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:21 WIB

Beban Membengkak, Laba Plaza Indonesia (PLIN) Tergerus 35,9%

Sejumlah pos beban jadi penekan laba bersih PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) di sepanjang tahun 2025. 

Bukalapak (BUKA) Membalikkan Rugi Jadi Laba Rp 3,14 Triliun Pada 2025
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukalapak (BUKA) Membalikkan Rugi Jadi Laba Rp 3,14 Triliun Pada 2025

Realisasi laba bersih BUKA ditopang pertumbuhan pendapatan bersih 45,96% secara tahunan atau year on year (YoY) jadi Rp 6,51 triliun pada 2025.

Menjaga Integritas Sistem Perbankan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:05 WIB

Menjaga Integritas Sistem Perbankan

Pertahanan sistem perbankan yang ada saat ini justru sudah ditentukan ketahanannya sebelum krisis tiba.​

Melemah 3,22% Dalam Sepekan, IHSG Terdampak Sentimen Perang AS-Iran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:05 WIB

Melemah 3,22% Dalam Sepekan, IHSG Terdampak Sentimen Perang AS-Iran

Tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Strategi Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:59 WIB

Strategi Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:35 WIB

Penghematan

Ditengah potensi defisit anggaran yang makin melebar imbas konflik Timur Tengah, pemerintah membuka opsi untuk melakukan penghematan.

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:31 WIB

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler