Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

Penguatan Perlindungan Sosial & Kerek Daya Beli, Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi
| Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB

Penguatan Perlindungan Sosial & Kerek Daya Beli, Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% dari sebelumnya 4,9%. 

Menjajal Fasilitas Migas Steam Flood Terbesar di Dunia yang Berada di Rokan
| Kamis, 12 Juni 2025 | 13:04 WIB

Menjajal Fasilitas Migas Steam Flood Terbesar di Dunia yang Berada di Rokan

Blok Rokan, terutama di Lapangan Duri menyimpan sumber daya minyak berat atau biasa disebut heavy oil.

Tokopedia & TikTok Shop Resmi Meluncurkan Seller Center
| Kamis, 12 Juni 2025 | 08:45 WIB

Tokopedia & TikTok Shop Resmi Meluncurkan Seller Center

Melalui dasbor terpadu, para penjual kini dapat mengelola operasional di Tokopedia dan TikTok Shop secara lebih efisien

Profit 32,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (12 Juni 2025)
| Kamis, 12 Juni 2025 | 08:38 WIB

Profit 32,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (12 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (12 Juni 2025) Rp 1.928.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,44% jika menjual hari ini.

Adi Sarana Armada (ASSA) Genjot Bisnis Rental Kendaraan untuk Korporasi
| Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Genjot Bisnis Rental Kendaraan untuk Korporasi

Per akhir 2024, total kendaraan yang dikelola ASSA Rent mencapai sekitar 30.000 unit, terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua.

Kinerja BRMS Melenggang Berkat Peningkatan Produksi Emas, Target Harga bisa Segini
| Kamis, 12 Juni 2025 | 08:29 WIB

Kinerja BRMS Melenggang Berkat Peningkatan Produksi Emas, Target Harga bisa Segini

Seiring kenaikan produksi emas dan tambahan operasional tambang, kinerja keuangan BRMS bakal terjaga hingga beberapa tahun ke depan.

Malindo Feedmill (MAIN) Terus Melebarkan Pasar Ekspor
| Kamis, 12 Juni 2025 | 08:15 WIB

Malindo Feedmill (MAIN) Terus Melebarkan Pasar Ekspor

MAIN akan memperluas pasar ekspor dengan menggarap sejumlah negara, khususnya Timur Tengah dan Asia.

HGII Membidik Kapasitas Energi Hijau hingga 100 Megawatt
| Kamis, 12 Juni 2025 | 07:01 WIB

HGII Membidik Kapasitas Energi Hijau hingga 100 Megawatt

Berdasarkan proyeksi tersebut, sebanyak 58 MW pembangkit listrik yang akan dibangun HGII yaitu berasal dari energi hidro.

Ada Potensi Rupiah Melemah pada Kamis (12/6)
| Kamis, 12 Juni 2025 | 06:45 WIB

Ada Potensi Rupiah Melemah pada Kamis (12/6)

Investor saat ini masih menantikan hasil konkret dari pembicara kesepakatan tarif antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Rezeki Nomplok, TPIA Menebar Dividen US$ 30 Juta dari Sisa Laba Ditahan Tahun 2018
| Kamis, 12 Juni 2025 | 06:42 WIB

Rezeki Nomplok, TPIA Menebar Dividen US$ 30 Juta dari Sisa Laba Ditahan Tahun 2018

Dividen tunai itu pada bentuk simbolis saja, bukan sebagai katalis untuk mengangkat harga saham emiten milik Prajogo Pangestu tersebut.

INDEKS BERITA

Terpopuler