Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

Arus Masuk Lemah, Rupiah Relatif Tertekan di Kuartal I 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:00 WIB

Arus Masuk Lemah, Rupiah Relatif Tertekan di Kuartal I 2026

Melansir Bloomberg pada Senin (12/1), indeks dolar AS berada di level 98,75, naik tipis dari awal pekan lalu di level 98,27.

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Genjot Gerai Baru dan Layanan Digital Pada 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:55 WIB

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Genjot Gerai Baru dan Layanan Digital Pada 2026

Tahun ini, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menargetkan pembukaan 800 gerai baru Alfamart. Sekaligus memperkuat layanan omnichannel.

Sudah 55 Investor Swasta Berinvestasi di IKN
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:40 WIB

Sudah 55 Investor Swasta Berinvestasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali mengantongi komitmen dari lima investasi baru dari lima investor.

Emiten Petrokimia Terdampak Penurunan Harga Minyak
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:35 WIB

Emiten Petrokimia Terdampak Penurunan Harga Minyak

Harga minyak mentah dunia terperosok di bawah US$ 65 per barel. Penurunan harga minyak dunia jadi sentimen positif saham petrokimia.

ERAL Pacu Kinerja di Momen Ramadan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:35 WIB

ERAL Pacu Kinerja di Momen Ramadan

ERAL berharap momentum Ramadan-Lebaran dapat menjadi pendorong utama penjualan perusahaan, khususnya di segmen fesyen.

Pemerintah akan Mendirikan 500 Sekolah Rakyat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah akan Mendirikan 500 Sekolah Rakyat

Saat ini pemerintah sudah mendirikan sebanyak 166 sekolah rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kilau Cuan Bisnis Emas Hartadinata
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:20 WIB

Kilau Cuan Bisnis Emas Hartadinata

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) membidik pendapatan tahun ini bisa bertumbuh hingga mencapai dobel digit.

Emiten Emas Mengalap Berkah dari Rekor Harga Emas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:17 WIB

Emiten Emas Mengalap Berkah dari Rekor Harga Emas

Di tengah penguatan harga emas global, pergerakan harga saham emiten emas domestik pun kompak menghijau hingga akhir perdagangan kemarin.​

Kebutuhan Data Center Tinggi, Prospek DCI Indonesia (DCII) Masih Seksi
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:15 WIB

Kebutuhan Data Center Tinggi, Prospek DCI Indonesia (DCII) Masih Seksi

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) menjadi satu-satunya emiten teknologi yang mampu mempertahankan posisi di jajaran 10 besar market cap terbesar di BEI.

IHSG Mudah Mendaki, Gampang Dihempas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:14 WIB

IHSG Mudah Mendaki, Gampang Dihempas

Panic selling yang dipicu penjualan saham-saham emiten konglomerasi membuat IHSG mengalami flash crash

INDEKS BERITA

Terpopuler