Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM

Selasa, 18 Juni 2019 | 06:54 WIB
Draft Aturan Tambang Minerba Kembali ke Tangan Kementerian ESDM
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Negara mengembalikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang usaha pertambangan Minerba kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alhasil, RPP itu dalam kondisi status quo.

Alasannya, Menteri BUMN Rini Soemarno belum membubuhkan paraf di setiap lembar persetujuan beleid Perubahan Keenam Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"RPP tentang pertambangan dikembalikan ke Kementerian ESDM. Aturan tersebut belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap sumber KONTAN di lingkungan Istana, pekan lalu.

Sesuai mekanisme di Sekretariat Negara (Setneg), jika ada salah satu menteri terkait tidak menyetujui, maka beleid itu tidak bisa berlanjut ke Presiden."Apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak menyetujui karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak memproses RPP itu untuk ditandatangani Presiden," kata sumber tersebut.

Adapun masukan perbaikan aturan mengacu Surat Menteri BUMN Nomor SR-141/MBU/03/2019, per 1 Maret 2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba.

Pasal 112 draft RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 hektare (ha). Hal itu melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Dalam suratnya, Menteri Rini minta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Dibahas ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi bilang, bila ada keberatan atas sejumlah poin dalam RPP, pihaknya siap kembali membahasnya dengan kementerian terkait. "Kami belum mendapatkan surat. Jika betul begitu, tentu akan dibahas lagi di rapat antar kementerian," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, kata Hufron, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada pula aturan tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Sehingga wajar apabila sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Lembaga itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontraknya. BUMN hanya memberikan penegasan agar revisi PP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi berpendapat, permintaan Menteri BUMN atas penguasaan lahan merupakan sah dan wajar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Minerba.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat meminta pemerintah segera menerbitkan revisi PP 23/2010. Para pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum dan investasi dalam jangka panjang.

Chief Executive Officer (CEO) PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengemukakan, penerbitan beleid ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepastian hukum dan investasi di industri pertambangan batubara. "Kami perlu kejelasan, apalagi sektor batubara perlu investasi jangka panjang," ungkap dia kepada KONTAN.

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan juga menyebutkan, sektor pertambangan telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk menghasilkan devisa, mengingat batubara merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir mengharapkan pemerintah mendukung penuh perusahaan nasional, tanpa membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Bagikan

Berita Terbaru

Sebanyak 20 Saham Punya Probabilitas Kenaikan Tinggi pada Agustus, Cek Daftarnya
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Sebanyak 20 Saham Punya Probabilitas Kenaikan Tinggi pada Agustus, Cek Daftarnya

Probabilitas kenaikan diukur berdasarkan historis pergerakan saham pada Bulan Agustus 10 tahun terakhir (2015-2024).

Dinaungi Beragam Sentimen Positif, Harga Saham BWPT Belum Berhasil Menjebol Level 120
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Dinaungi Beragam Sentimen Positif, Harga Saham BWPT Belum Berhasil Menjebol Level 120

Kenaikan harga saham BWPT yang sejalan dengan pertumbuhan laba bersih membuat valuasinya tetap atraktif.

Kopi Brasil Terkapar, Kopi Indonesia Bersiap Menyambar
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Kopi Brasil Terkapar, Kopi Indonesia Bersiap Menyambar

Ketimbang Brasil, Indonesia mendapat tarif bea masuk lebih rendah ke AS. Apakah ini peluang meningkatkan ekspor kopi ke AS. 

Profit 27,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah (10 Agustus 2025)
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:05 WIB

Profit 27,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah (10 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang masih sama dengan harga sehari sebelumnya, yaitu Rp 1.951.000.

Kebijakan Pengendalian Harga Saham Suka-Suka dan Metode Analisis Beimology
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Kebijakan Pengendalian Harga Saham Suka-Suka dan Metode Analisis Beimology

Lantaran tak pernah menunjukkan bukti terjadinya pelanggaran aturan pasar modal, pengekangan yang dilakukan lebih seperti melawan hukum pasar.

Beli Mobil Listrik, Jangan Luput Hitung Biaya Jangka Panjang, ya!
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Beli Mobil Listrik, Jangan Luput Hitung Biaya Jangka Panjang, ya!

Mobil listrik memang makin populer. Tapi, jangan sampai keputusan membelinya cuma karena ikutan tren.

Aset Kripto Kini Bebas PPN, Beban Investor Tidak Lebih Ringan
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:20 WIB

Aset Kripto Kini Bebas PPN, Beban Investor Tidak Lebih Ringan

Kini, transaksi aset kripto hanya dikutip PPh final, tanpa kena PPN lagi. Ongkos transaksi jadi lebih murah?

Manufaktur Masih di Zona Kontraksi, tapi kok Kinerja Tumbuh Tinggi
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Manufaktur Masih di Zona Kontraksi, tapi kok Kinerja Tumbuh Tinggi

Sektor manufaktur Indonesia masih dalam zona kontraksi. Anehnya, impor bahan baku naik dan industri pengolahan bisa tumbuh tinggi. Kok, bisa?

Net Sell Asing Terbesar, Dominasi Saham Bank di Bursa Menyusut?
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Net Sell Asing Terbesar, Dominasi Saham Bank di Bursa Menyusut?

Tiga saham bank dengan kapitalisasi pasar terbesar menjadi top laggards IHSG sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025.

Kopi Indonesia Sangat Ditunggu oleh Pasar AS
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Kopi Indonesia Sangat Ditunggu oleh Pasar AS

Meski harus bersaing dengan Vietnam, kopi Indonesia punya peluang besar untuk meningkatkan ekspor ke AS, menyusul tarif tinggi ke kopi Brasil.

INDEKS BERITA

Terpopuler