KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance TBk (BFIN) antara PT Aryaputra Teguharta dengan BFI Finance tampak seperti drama tak berujung. Bergulir sejak belasan tahun silam, Aryaputra seperti tak kenal lelah untuk merebut kembali kepemilikan saham di BFI Finance.
Pada 16 Mei lalu, Aryaputra mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Gugatan dengan nomor perkara 120/G/2018/PTUN.JKT itu antara lain menuntut pembatalan atas persetujuan dan penerimaan laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar BFI Finance.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.