KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pasca disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kamis (15/12) lalu berdampak pada kebijakan pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini lantaran Pasal 188 UU PPSK telah merevisi sejumlah pasal di UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.