Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pasca disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kamis (15/12) lalu berdampak pada kebijakan pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini lantaran Pasal 188 UU PPSK telah merevisi sejumlah pasal di UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG