Berita

Dua Akun Kelola Jaminan Hari Tua Pekerja

Selasa, 27 Desember 2022 | 06:00 WIB
Dua Akun Kelola Jaminan Hari Tua Pekerja

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pasca disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kamis (15/12) lalu berdampak pada kebijakan pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ini lantaran Pasal 188 UU PPSK telah merevisi sejumlah pasal di UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.103,19
0.73%
-52,11
LQ45
913,72
1.06%
-9,77
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%