KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pasca disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kamis (15/12) lalu berdampak pada kebijakan pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini lantaran Pasal 188 UU PPSK telah merevisi sejumlah pasal di UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan