ILUSTRASI. Relationship Manager berbincang dengan nasabah BNI Emerald di BNI Emerald Lounge, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rudi Kadiaman, kuasa hukum Heng Pao Tek dan Hendrik dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm, menceritakan kronologis kliennya tersangkut bilyet deposito fiktif PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) cabang Makassar. Kepada KONTAN, Selasa (14/9), Rudi mengatakan awalnya kliennya menempatkan dana hasil penjualan tanah senilai lebih dari Rp 20 miliar ke BNI, sebelum tahun 2018.
Dana itu, sebagian besar kemudian dipindahkan Heng Pao Tek dan Hendrik yang merupakan bapak dan anak ini, ke Bank Maspion. Hanya selang 3-4 bulan pasca pemindahan itu, staf BNI Makassar bernama Melati Bunga Sombe menawarkan program deposito berbunga 8,25% kepada Heng Pao Tek dan Hendrik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.