ILUSTRASI. Relationship Manager berbincang dengan nasabah BNI Emerald di BNI Emerald Lounge, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rudi Kadiaman, kuasa hukum Heng Pao Tek dan Hendrik dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm, menceritakan kronologis kliennya tersangkut bilyet deposito fiktif PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) cabang Makassar. Kepada KONTAN, Selasa (14/9), Rudi mengatakan awalnya kliennya menempatkan dana hasil penjualan tanah senilai lebih dari Rp 20 miliar ke BNI, sebelum tahun 2018.
Dana itu, sebagian besar kemudian dipindahkan Heng Pao Tek dan Hendrik yang merupakan bapak dan anak ini, ke Bank Maspion. Hanya selang 3-4 bulan pasca pemindahan itu, staf BNI Makassar bernama Melati Bunga Sombe menawarkan program deposito berbunga 8,25% kepada Heng Pao Tek dan Hendrik.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG