Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman fintech lending.
Pada sidang perdana yang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU, Arnold Sihombing menyebut sembilan puluh tujuh pemain yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga melanggar Pasal 5, UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
