Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman fintech lending.
Pada sidang perdana yang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU, Arnold Sihombing menyebut sembilan puluh tujuh pemain yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga melanggar Pasal 5, UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan