Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Wamenaker

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar. "Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan