Berita Nasional

Duit Sitaan Kasus Judi Online Lebih dari Rp 800 Miliar

Senin, 29 Agustus 2022 | 05:45 WIB
Duit Sitaan Kasus Judi Online Lebih dari Rp 800 Miliar

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pemberantasan judi online kembali menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir seiring beredarnya sejumlah diagram keterlibatan penegak hukum di judi online. Atas perintah Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo aparat kepolisian di seluruh daerah merespon kasus ini dengan serempak membongkar berbagai jenis perjudian online maupun offline di wilayah masing-masing.

Di sisi lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus memantau aliran duit judi online di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada KONTAN, Minggu (28/8) menyebut sepanjang Januari hingga Agustus 2022, instansinya telah membekukan sekitar 421 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online. "Total nominal lebih dari Rp 800 miliar," ujar Ivan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru