KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pemberantasan judi online kembali menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir seiring beredarnya sejumlah diagram keterlibatan penegak hukum di judi online. Atas perintah Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo aparat kepolisian di seluruh daerah merespon kasus ini dengan serempak membongkar berbagai jenis perjudian online maupun offline di wilayah masing-masing.
Di sisi lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus memantau aliran duit judi online di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada KONTAN, Minggu (28/8) menyebut sepanjang Januari hingga Agustus 2022, instansinya telah membekukan sekitar 421 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online. "Total nominal lebih dari Rp 800 miliar," ujar Ivan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.