Memberi Danantara Senjata Lewat UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang sudah sah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan beleid tersebut, Kamis (4/6).
Pengesahan revisi UU P2SK dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR setelah melalui pembahasan sejak Februari 2026. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut, perubahan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
