Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan mengoptimalkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya dengan menyalurkan dana subsidi bunga dari Kementerian Keuangan, yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/2020.
Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu menyatakan, dalam aturan tersebut, pemerintah telah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). BTN telah menyalurkan dana subsidi bunga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan KPR senilai Rp 2,49 triliun kepada 1,15 juta debitur per 31 Maret 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.