Berita

Dukung Ekonomi, Perbankan Menyalurkan Subsidi Bunga dari Pemerintah

Kamis, 17 Juni 2021 | 06:45 WIB
Dukung Ekonomi, Perbankan Menyalurkan Subsidi Bunga dari Pemerintah

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan mengoptimalkan program  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya dengan  menyalurkan dana subsidi bunga dari Kementerian Keuangan, yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/2020. 

Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu menyatakan, dalam aturan tersebut, pemerintah telah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).  BTN telah menyalurkan dana subsidi bunga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan KPR senilai Rp 2,49 triliun kepada 1,15 juta debitur per 31 Maret 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%