ILUSTRASI. Logo ASABRI
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan korupsi PT Asabri periode tahun 2012-2019. Ketiganya adalah Edward Seky Soerjadjaja (ESS), Betty Halim (B), dan Rannier Abdul Rachman Latief (RARL).
Edward Soerjadjaja tak lain adalah putra sulung pendiri Astra International, William Soerjadjaja. Sebelumnya bersama Betty Halim mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenium Danatama Sekuritas), Edward merupakan terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.