Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Emiten CPO: Saatnya Koleksi AALI, LSIP, atau TAPG?
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:22 WIB

Prospek Emiten CPO: Saatnya Koleksi AALI, LSIP, atau TAPG?

Prospek kinerja emiten crude palm oil (CPO) pada 2026 diperkirakan masih positif, meski laju pertumbuhannya cenderung lebih moderat 

Pergerakan IHSG April Terbatas: Konflik Timur Tengah Masih Jadi Pemicu Utama
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:20 WIB

Pergerakan IHSG April Terbatas: Konflik Timur Tengah Masih Jadi Pemicu Utama

IHSG April cenderung bullish historis. Pembagian dividen dan rebalancing portofolio bisa jadi peluang cuan. Cek potensi gain Anda sekarang!

Efisiensi Anggaran
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:18 WIB

Efisiensi Anggaran

Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan berbasis kinerja. Belanja negara harus diukur dari output dan dampaknya, bukan sekadar serapan anggaran.

Yield SBN 10 Tahun Dekati 7%: Apa Arti Risiko Besar Ini Bagi Anda?
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:15 WIB

Yield SBN 10 Tahun Dekati 7%: Apa Arti Risiko Besar Ini Bagi Anda?

Menkeu suntik Rp 100 T ke Himbara, tapi yield SBN tetap tinggi. Para ekonom peringatkan strategi ini berisiko membebani bank.

Sudah Jenuh Jual, Saham Bank Berpotensi Rebound
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:10 WIB

Sudah Jenuh Jual, Saham Bank Berpotensi Rebound

Saham bank blue chip lesu meski kinerja mulai pulih, tapi peluang rebound mulai terlihat karena valuasi jenuh jual

Pengadaan Lahan Kopdes Masih Terkendala
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:35 WIB

Pengadaan Lahan Kopdes Masih Terkendala

Hingga saat ini sebanyak 2.400 unit Kopdes telah dibangun dari target hingga 34.000 unit hingga dua bulan ke depan.

Mengapa Rupiah Kian Terpuruk? Sentimen Global Jadi Biang Kerok
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:30 WIB

Mengapa Rupiah Kian Terpuruk? Sentimen Global Jadi Biang Kerok

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS pada Jumat (27/3). Analis memproyeksikan tekanan berlanjut Senin (30/3). 

Durasi Pemberian MBG Berdasarkan Kehadiran Siswa
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:25 WIB

Durasi Pemberian MBG Berdasarkan Kehadiran Siswa

 Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mempersiapkan rencana perubahan durasi pemberian makan bergizi gratis (MBG) demi efisiensi APBN.

Pendapatan Intra Golflink Resort (GOLF) Ditopang Proyek New Kuta Golf Bali di 2025
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:20 WIB

Pendapatan Intra Golflink Resort (GOLF) Ditopang Proyek New Kuta Golf Bali di 2025

GOLF mencatatkan pendapatan Rp 215,5 miliar di sepanjang 2025, meningkat 8,9% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya

IKEA Indonesia Tak Terusik PHK Global
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:10 WIB

IKEA Indonesia Tak Terusik PHK Global

Hingga kini operasional IKEA Indonesia tidak terganggu akibat kebijakan global yang memangkas 800 karyawan.

INDEKS BERITA

Terpopuler