Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:26 WIB

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (7 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,96% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler