Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Iuran OJK Dikaji Dihapus dalam Revisi UU P2SK
| Kamis, 09 April 2026 | 06:55 WIB

Iuran OJK Dikaji Dihapus dalam Revisi UU P2SK

​DPR mengusulkan OJK tak lagi memungut iuran dari bank dan asuransi, berpotensi mengurangi beban biaya perbankan hingga 0,8% suku bunga kredit.

Bank Siap Masuk Repo Valas Berbasis SVBI dan SUVBI Bila Butuh Likuiditas
| Kamis, 09 April 2026 | 06:50 WIB

Bank Siap Masuk Repo Valas Berbasis SVBI dan SUVBI Bila Butuh Likuiditas

Bank sambut repo valas berbasis SVBI dan SUVBI yang diluncurkan BI sejak akhir Maret lalu sebagai alternatif baru mengelola likuiditas valas

Pengumuman FTSE Jadi Angin Segar Sesaat, Dana Asing Berpeluang Kembali Masuk
| Kamis, 09 April 2026 | 06:43 WIB

Pengumuman FTSE Jadi Angin Segar Sesaat, Dana Asing Berpeluang Kembali Masuk

FTSE Russell pertahankan status pasar modal Indonesia, memicu sentimen positif. Potensi aliran dana asing ke BBCA, BMRI, TLKM. Cek detailnya!

Pebisnis Rem Ekspansi, Kredit Modal Kerja Seret
| Kamis, 09 April 2026 | 06:30 WIB

Pebisnis Rem Ekspansi, Kredit Modal Kerja Seret

​Pertumbuhan kredit modal kerja perbankan tengah melambat, sinyal dunia usaha belum percaya diri melakukan ekspansi.

Ruang Ekspansi KPR Dinilai Masih Besar
| Kamis, 09 April 2026 | 06:25 WIB

Ruang Ekspansi KPR Dinilai Masih Besar

​Pertumbuhan KPR perbankan melambat di awal 2026, namun bank tetap optimistis ekspansi masih terbuka lebar.

Ekosistem
| Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Ekosistem

Membangun instalasi baterai di pedesaan membutuhkan modal yang tinggi terkait stabilitas daya listrik desa.

Menyelamatkan Marwah MBG
| Kamis, 09 April 2026 | 06:05 WIB

Menyelamatkan Marwah MBG

Jika diperbaiki dengan serius, program MBG dapat menjadi fondasi kuat pembangunan manusia Indonesia.

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Campak Dewasa
| Kamis, 09 April 2026 | 05:35 WIB

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Campak Dewasa

Langkah BPOM tidak lepas dari lonjakan kasus campak yang sempat memicu kejadian luar biasa (KLB) di berbagai daerah.

Grab Diminta Segera Bangun Pusat Data
| Kamis, 09 April 2026 | 05:35 WIB

Grab Diminta Segera Bangun Pusat Data

Grab sudah menjadikan Indonesia sebagai basis serta pusat kegiatan bisnis dari perusahaan asal Singapura tersebut.

Prabowo Meminta Bahlil  Cabut IUP di Hutan Lindung
| Kamis, 09 April 2026 | 05:20 WIB

Prabowo Meminta Bahlil Cabut IUP di Hutan Lindung

Prabowo memerintahkan Menteri Bahlil untuk segera mencabut izin seluruh tambang ilegal tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler