Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 27,07% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Tipis (4 Juli 2025)
| Jumat, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB

Profit 27,07% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Tipis (4 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juli 2025) Rp 1.907.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,07% jika menjual hari ini.

Backlog 15 Juta Rumah Jadi Peluang
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:28 WIB

Backlog 15 Juta Rumah Jadi Peluang

Prospek industri properti masih cerah di tahun ini. Asalkan, didorong berbagai kebijakan yang bisa mengakselerasi penjualan produk properti

Sarinah Kembangkan Ritel Berbasis Narasi Budaya
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:23 WIB

Sarinah Kembangkan Ritel Berbasis Narasi Budaya

Sarinah mengembangkan ekosistem ritel berbasis narasi budaya. Mulai dari produk hasil kurasi, pameran seni, dan pertunjukan budaya,

BUAH Memperkuat Pasar Indonesia Timur
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:19 WIB

BUAH Memperkuat Pasar Indonesia Timur

Tren gaya hidup sehat yang terus tumbuh juga menjadi peluang besar bagiPT Segar Kumala Indonesia Tbk

 DMMX Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:14 WIB

DMMX Bidik Pertumbuhan Dua Digit

PT Digital Mediatama Maxima Tbk menjalankan sejumlah strategi bisnis untuk mengungkit kinerja di sepanjang tahun ini

Was Was Harga Gas Melon Naik Tahun Depan
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:05 WIB

Was Was Harga Gas Melon Naik Tahun Depan

Pemerintah tengah mengkaji LPG 3 kg satu harga yang direncanakan mulai tahun depan akan berefek pada kenaikan harga

Kejahatan Pangan
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB

Kejahatan Pangan

Pemerintah perlu menindak dengan tegas para pelaku pengoplosan beras supaya masyarakat kembali percaya.

Peluang Rupiah Menguat Terbatas pada Jumat (3/7)
| Jumat, 04 Juli 2025 | 06:30 WIB

Peluang Rupiah Menguat Terbatas pada Jumat (3/7)

Rupiah berhasil memanfaatkan momentum pelemahan dolar AS, dengan penguatan 0,32% secara harian ke level Rp 16.195 per dolar AS

Dolar AS yang Terus Tertekan Bikin Valas Asia Bersinar
| Jumat, 04 Juli 2025 | 06:20 WIB

Dolar AS yang Terus Tertekan Bikin Valas Asia Bersinar

Tekanan pada dolar Amerika Serikat (AS) yang masih kuat, membuat nilai tukar sejumlah mata uang Asia belakangan menguat

Badan Gizi Nasional Bidik 20 Juta Penerima MBG
| Jumat, 04 Juli 2025 | 06:05 WIB

Badan Gizi Nasional Bidik 20 Juta Penerima MBG

Salah satu upaya adalah tengah melakukan pelatihan sumber daya manusia yang diharapkan bisa tuntas pertengahan Juli ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler