Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Target Jamkrida Jadi Perseroda Terancam
| Selasa, 09 September 2025 | 04:05 WIB

Target Jamkrida Jadi Perseroda Terancam

Target OJK agar perusahaan penjaminan di daerah berstatus perusahaan perseroan daerah alias Perseroda di akhir 2025 terancam meleset. 

Merdeka Gold Resources Jadi IPO Terbesar 2025, Simak Profil Hingga Valuasinya
| Senin, 08 September 2025 | 17:56 WIB

Merdeka Gold Resources Jadi IPO Terbesar 2025, Simak Profil Hingga Valuasinya

Harga penawaran awal (bookbuilding) berada di rentang Rp 1.800-Rp 3.020, sehingga EMAS bepotensi meraup dana segar Rp 2,91 triliun-Rp 4,89 triliun

Andalkan Proyek Pipanisasi Jargas, Saham PGAS Masih Bisa Ngegas
| Senin, 08 September 2025 | 17:27 WIB

Andalkan Proyek Pipanisasi Jargas, Saham PGAS Masih Bisa Ngegas

Salah satu proyek besar PGAS adalah pembangunan jalur pipa minyak Cikampek-Plumpang sepanjang 96 km dengan kapasitas 79,8 ribu barel per hari.

Saham RAJA Diramal Naik Dua Kali Lipat, Efek Ekspansi Hingga Kontrak Bisnis Panjang
| Senin, 08 September 2025 | 17:02 WIB

Saham RAJA Diramal Naik Dua Kali Lipat, Efek Ekspansi Hingga Kontrak Bisnis Panjang

Selain dengan PTRO, RAJA juga telah menjalin aliansi dengan para pemimpin industri global seperti ExxonMobil, PetroChina, dan Tokyo Gas.

Kupas Bisnis Produsen Semen Mortar Unimix yang Menggadang Rencana IPO
| Senin, 08 September 2025 | 16:01 WIB

Kupas Bisnis Produsen Semen Mortar Unimix yang Menggadang Rencana IPO

Saat ini semen mortar semakin banyak digunakan untuk proyek besar seperti apartemen, hotel, gedung tinggi, hingga kawasan industri.

Cadangan Devisa Terendah Dalam 9 Bulan, Termasuk Untuk Intervensi Rupiah
| Senin, 08 September 2025 | 14:39 WIB

Cadangan Devisa Terendah Dalam 9 Bulan, Termasuk Untuk Intervensi Rupiah

Bank Indonesia (BI) melaporkan, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2025 sebesar US$ 150,7 miliar.

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK
| Senin, 08 September 2025 | 09:10 WIB

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 September 2025

Cadangan Devisa Diramal Menyusut
| Senin, 08 September 2025 | 08:51 WIB

Cadangan Devisa Diramal Menyusut

Cadangan devisa akhir Agustus diperkirakan turun karena untuk kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan intervensi rupiah 

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B
| Senin, 08 September 2025 | 08:45 WIB

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Saat ini pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B dalam tahap pemasangan komponen struktur atas (slab deck) dan jalur rel (trackwork rail).

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026
| Senin, 08 September 2025 | 08:41 WIB

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026

Kementerian Keuangan dan Banggar DPR sepakat untuk menaikkan target penerimaan bea cukai dan PNBP   

INDEKS BERITA

Terpopuler