Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:45 WIB

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas

Rupiah melemah 0,14% ke Rp 16.886 per dolar AS. Geopolitik global dan inflasi AS jadi pemicu. Simak proyeksi selengkapnya

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:39 WIB

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC

Nilai pokok pinjaman HSBC Singapore Branch kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,68 triliun. ​

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:35 WIB

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Jika harga minyak ke atas US$ 100 per barel maka CAD akan melebar ke atas 1% dari PDB               

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025

PT Elnusa Tbk (ELSA) merealisasikan alokasi belanja modal (capex) Rp 566 miliar atau setara 95% dari target yang dipatok tahun 2025 Rp 594 miliar.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit

Menurut Wakil Menteri Keuangan, lonjakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi lantaran pembayaran kompensasi energi 2025

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:19 WIB

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi

Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM Februari 2026 sebesar Rp 85,9 triliun, naik hampir 100%          

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:16 WIB

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa

Dengan semakin banyak proyek pembangkit yang selesai, PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) yakin mampu menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:15 WIB

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin

Bitcoin anjlok 1,5% harian, namun ada peluang tembus US$70.000 jika data inflasi AS mendukung. Cek level support penting!

Gencar Ekspansi, Prospek Siloam (SILO) Semakin Sehat
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:10 WIB

Gencar Ekspansi, Prospek Siloam (SILO) Semakin Sehat

Rencana ekspansi kapasitas hingga 2,5 kali lipat yang ditargetkan SILO rampung di 2027, berpotensi jadi pendorong pertumbuhan jangka menengah. ​

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:00 WIB

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit

Barito Pacific gencar ekspansi di energi terbarukan & petrokimia. Kapasitas produksi diproyeksi naik. Simak potensi keuntungan investasinya

INDEKS BERITA

Terpopuler