Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:01 WIB

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala

Malaysia, Singapura, dan Vietnam mencetak pertumbuhan ekonomi solid di 2025. Temukan pendorong utama yang membuat mereka jadi magnet investasi.

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:54 WIB

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi

Rencana ekspansi kapasitas pabrik secara bertahap hingga 2028 diproyeksikan bakal menopang pertumbuhan volume produksi dan laba secara organik.

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:38 WIB

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?

Hingga kuartal III-2025 SOLA berhasil mencetak pertumbuhan double digit pada sisi top line maupun bottom line.

Invesco Hingga JP Morgan Borong Saham ASII, Simak Prospeknya
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:22 WIB

Invesco Hingga JP Morgan Borong Saham ASII, Simak Prospeknya

Penjualan mobil ASII tahun 2025 turun 15,2% YoY menjadi 409.379 unit, dengan pangsa pasar turun ke 51% dari 56%.

Memilah Saham dengan Skor ESG Terbaik di Bursa
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:06 WIB

Memilah Saham dengan Skor ESG Terbaik di Bursa

Ada tiga perusahaan dengan skor ESG terbaik di bursa: PGEO, MPMX, BMRI. Simak rekomendasi ketiga saham ini.

Pertumbuhan Ekonomi Yang Semu
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Yang Semu

Pertumbuhan ekonomi harus infklusif yakni menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong produktivitas dan memperkuat kelas menengah. 

Swasembada dan Ketahanan Pangan
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:00 WIB

Swasembada dan Ketahanan Pangan

Pencapaian swasembada pangan tidak semudah diukur dari sekedar pencapaian hasil dari produksi beras semata.​

Nilai Tukar Masih dalam Tekanan pada Senin (19/1)
| Senin, 19 Januari 2026 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Masih dalam Tekanan pada Senin (19/1)

Mengutip Bloomberg, rupiah naik tipis 0,05% secara harian ke Rp 16.887 per dolar AS. Dalam sepekan rupiah masih tertekan 0,4%. 

Bunga Naik, Deposito Valas Himbara Menanjak
| Senin, 19 Januari 2026 | 06:30 WIB

Bunga Naik, Deposito Valas Himbara Menanjak

Kenaikan bunga deposito dollar AS bank milik Danantara ke level 4% per 5 November 2025 berhasil mendorong pertumbuhan deposito valas cukup baik.​

KPR Syariah Lebih Diminati
| Senin, 19 Januari 2026 | 06:20 WIB

KPR Syariah Lebih Diminati

Di tengah lesunya KPR industri perbankan sepanjang 2025, pembiayaan kepemilikan rumah berbasis syariah justru tumbuh solid​

INDEKS BERITA

Terpopuler