Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:16 WIB
Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (Edward) telah kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 18 Juni 2019. Edward sebelumnya sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta pada 13 Maret 2019.

Izin rawat Edward kala itu berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan itu dikeluarkan lewat surat bernomor 79/Pen.pid.TPK/2019/PT.DKI.

Kembalinya Edward ke sel tahanan, berdasarkan surat keterangan RS Medistra No.163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan. Menurut surat keterangan tersebut, Edward sudah mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran persnya, Rabu (19/6). Seperti diterangkan Mukri, ihwal kesehatan Edward yang mulai membaik, didukung oleh surat keterangan medis penilaian (asseing) kesehatan dari RSU Adhyaksa.

Sekadar mengingatkan, Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Edward sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas SUGI, diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis (Muhammad Helmi), Presdir Dana Pensiun Pertamina kala itu.

Anak dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya itu diduga telah menginisiasi Muhammad Helmi untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

PN Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019, telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Edward selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara tersebut. Pihak Edward yang tidak menerima vonis hakim, lantas mengajukan banding.

Bagikan

Berita Terbaru

Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:35 WIB

Penghematan

Ditengah potensi defisit anggaran yang makin melebar imbas konflik Timur Tengah, pemerintah membuka opsi untuk melakukan penghematan.

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:31 WIB

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:16 WIB

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor

Sebelumnya, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.juga memenangkan tender untuk fasilitas PSEL di Denpasar.

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:12 WIB

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi

Program ini turut memperkuat pasokan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan industri, serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:07 WIB

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis

Salah satu kendaraan yang mencuri perhatian adalah Suzuki Carry Pick-Up, yang mencatatkan penjualan mengesankan mencapai 6.554 unit,

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:05 WIB

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?

WIKA Beton sukses kantongi kontrak Rp 559,50 miliar per Februari 2026. Lihat bagaimana strategi WTON meningkatkan target hingga 25%

APBD Surplus, Belanja Daerah Masih Lesu
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:04 WIB

APBD Surplus, Belanja Daerah Masih Lesu

Realisasi belanja daerah justru tercatat menurun sekitar 18% secara tahunan.                            

Proses Persetujuan RKAB Masih Terus Berjalan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:03 WIB

Proses Persetujuan RKAB Masih Terus Berjalan

Bagi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiiban alokasi DMO, izin ekspornya tak akan diterbitkan

Jaga Agar Defisit Tak Lebih dari 3%, Presiden Prabowo Minta Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:01 WIB

Jaga Agar Defisit Tak Lebih dari 3%, Presiden Prabowo Minta Penghematan

Pemerintah bersikeras jaga defisit APBN di bawah 3% PDB. Prabowo dorong efisiensi. Ini strategi menjaga stabilitas fiskal.

Portofolio Sukses: Porsi Aset Likuid Capai 50%, Ini Alasannya
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB

Portofolio Sukses: Porsi Aset Likuid Capai 50%, Ini Alasannya

Pernah rugi 50% saat pandemi, investor berpengalaman ini justru beli lagi. Pelajari strateginya meraih untung maksimal di sini.

INDEKS BERITA

Terpopuler