KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sektor sumber daya alam (SDA) mulai bersiap menerapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) SDA sebesar 100% yang mulai berlaku 1 Maret 2025. Pebisnis diwajibkan memarkir dana hasil ekspor SDA paling singkat satu tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan bisa menghimpun total devisa mencapai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru DHE SDA. Dari total nilai tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar mencapai US$ 102,8 miliar. Kemudian, sektor perkebunan senilai US$ 46,7 miliar, terutama dari kelapa sawit. Adapun sektor kehutanan ditargetkan sekitar US$ 10,5 miliar, dan perikanan sekitar US$ 6 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.