Efek Ketentuan Akutansi PSAK 72, Pendapatan Emiten Properti Menciut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 dalam penyusunan laporan keuangan mulai tahun depan mendorong pengembang properti mengalihkan fokus bisnis.
Pasalnya, PSAK mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan tersebut menyebabkan pengembang properti berpotensi kehilangan penerimaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan