ILUSTRASI. Pengunjung mendapat penjelasan soal hunian yang ditawarkan di pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Untuk menghadapi perubahan ketentuan akuntansi, PPRO akan mengubah strategi bisnisnya. ANTARA FOTO/Sigid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 dalam penyusunan laporan keuangan mulai tahun depan mendorong pengembang properti mengalihkan fokus bisnis.
Pasalnya, PSAK mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan tersebut menyebabkan pengembang properti berpotensi kehilangan penerimaan.