Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 04:10 WIB
Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset kripto yang bisa ditransaksi di pasar domestik bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 229 aset kripto yang boleh ditransaksikan, kini jumlahnya bertambah menjadi 383 aset kripto. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Perba tersebut mencabut Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan dengan aturan baru tersebut, maka setiap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar harus delisting dan menyelesaikan kewajiban kepada pelanggan. "Perba ini memberikan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan informasi dan panduan jelas," ujar Didid dalam rilis.

Baca Juga: Menimbang Efek Peraturan Bappebti Terbaru Terhadap Ekosistem Aset Kripto Domestik

Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir dan CEO Triv Gabriel Rey sepakat menyebut, peraturan tersebut akan memberi keamanan bagi investor karena tidak ada lain koin yang tidak jelas di bursa aset kripto Indonesia.  Hanya saja, ia menyebut daftar ini membatasi potensi perkembangan industri kripto. Pasalnya, jika ada token kripto baru yang punya fundamental jelas serta menarik minat investor, maka exchange tak bisa otomatis listing. 

"Sehingga menimbulkan ketimpangan antara exchange lokal dengan luar, karena (exchange luar) bisa langsung listing dan menarik investor domestik yang punya interest ke koin tersebut," kata Gabriel. Dia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Triv, yakni gagalnya mereka melakukan listing token Luna 2.0. Aset kripto ini proyek baru Luna dan banyak menarik minat investor. Sebab banyak investor yang ingin spekulasi pada proses forging Luna 2.0.

Menurut Gabriel, koin ini secara fundamental sudah cukup baik karena punya proyek jelas didukung minat investor. Namun, sesuai aturan yang ada, Triv harus mengajukan terlebih dahulu ke Bappebti untuk memasukkan token Luna 2.0. Sayangnya, proses review cukup lama. "Jadi momentumnya keburu hilang. Mungkin ini yang harus diperbaiki," saran dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, pemilihan aset kripto di daftar legal mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). 

Baca Juga: Zipmex Klaim Telah Pulihkan Aset dan Proses Tarik Dana

"Tentunya mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar, risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," jelas Aldison. 
Dari aset kripto yang terdaftar Gabriel menilai Polkadot bisa dilirik. Pasalnya, aset ini memiliki banyak fungsi dan didukung venture capital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Net Sell Lebih Dari Rp 6 Triliun Saat IHSG Ambles, Intip Prediksi Untuk Kamis (29/1)
| Kamis, 29 Januari 2026 | 04:45 WIB

Net Sell Lebih Dari Rp 6 Triliun Saat IHSG Ambles, Intip Prediksi Untuk Kamis (29/1)

IHSG mengakumulasi pelemahan 7,66% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 3,77%.

Di Balik Masalah Undisbursed Loan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 04:36 WIB

Di Balik Masalah Undisbursed Loan

Tingginya angka undisbursed loan sangat berkorelasi dengan terus tingginya laba di sektor perbankan.

Dorong Penetrasi Asuransi Properti Ritel Lewat Insentif
| Kamis, 29 Januari 2026 | 04:25 WIB

Dorong Penetrasi Asuransi Properti Ritel Lewat Insentif

Lini asuransi properti yang dijalankan perusahaan asuransi umum masih didominasi oleh kontribusi dari segmen nasabah korporasi

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56
| Rabu, 28 Januari 2026 | 20:17 WIB

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56

Jika tidak ada perbaikan hingga Mei 2026, MSCI siap memangkas peringkat pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.

Saham PTRO Anjlok Lebih Dari 14%, Lebih Baik Cash Out atau Tunggu Sentimen Lain?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 14:17 WIB

Saham PTRO Anjlok Lebih Dari 14%, Lebih Baik Cash Out atau Tunggu Sentimen Lain?

Mengenai saham PTRO untuk saat ini sebaiknya wait and see dahulu, karena masih volatil akibat sentimen MSCI.

MSCI Soroti Transparansi Otoritas Pasar Saham Indonesia, Begini Kata BEI
| Rabu, 28 Januari 2026 | 09:31 WIB

MSCI Soroti Transparansi Otoritas Pasar Saham Indonesia, Begini Kata BEI

MSCI membekukan evaluasi indeks Indonesia mulai Februari 2026. Ini bisa jadi sinyal risiko bagi investor. Simak langkah BEI

Meneropong Peluang BUVA Masuk MSCI Small Cap 2026
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:30 WIB

Meneropong Peluang BUVA Masuk MSCI Small Cap 2026

Berdasarkan riset terbaru Samuel Sekuritas Indonesia, BUVA dinilai memiliki peluang masuk konstituen MSCI Small Cap periode semester I-2026.

Diwarnai Aksi Profit Taking Allianz cs Usai Capai ATH, Ke Mana Arah Saham ANTM?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:23 WIB

Diwarnai Aksi Profit Taking Allianz cs Usai Capai ATH, Ke Mana Arah Saham ANTM?

Meski muncul tekanan jual, secara teknikal sejauh ini pergerakan ANTM masih berada di fase uptrend

Saham INET Terjun Bebas dari Pucuk, 2026 Jadi Tahun Pembuktian Eksekusi Proyek
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:08 WIB

Saham INET Terjun Bebas dari Pucuk, 2026 Jadi Tahun Pembuktian Eksekusi Proyek

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menganggarkan belanja modal sebesar Rp 4,2 triliun untuk tahun 2026.

Investor Waspada, Volatilitas Rupiah Mengancam Cuan Saham Barang Baku.
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:36 WIB

Investor Waspada, Volatilitas Rupiah Mengancam Cuan Saham Barang Baku.

Para investor berekspektasi, kinerja keuangan emiten-emiten logam dan mineral akan meningkat, terutama dari sisi profitabilitas.

INDEKS BERITA

Terpopuler