Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 04:10 WIB
Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset kripto yang bisa ditransaksi di pasar domestik bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 229 aset kripto yang boleh ditransaksikan, kini jumlahnya bertambah menjadi 383 aset kripto. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Perba tersebut mencabut Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan dengan aturan baru tersebut, maka setiap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar harus delisting dan menyelesaikan kewajiban kepada pelanggan. "Perba ini memberikan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan informasi dan panduan jelas," ujar Didid dalam rilis.

Baca Juga: Menimbang Efek Peraturan Bappebti Terbaru Terhadap Ekosistem Aset Kripto Domestik

Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir dan CEO Triv Gabriel Rey sepakat menyebut, peraturan tersebut akan memberi keamanan bagi investor karena tidak ada lain koin yang tidak jelas di bursa aset kripto Indonesia.  Hanya saja, ia menyebut daftar ini membatasi potensi perkembangan industri kripto. Pasalnya, jika ada token kripto baru yang punya fundamental jelas serta menarik minat investor, maka exchange tak bisa otomatis listing. 

"Sehingga menimbulkan ketimpangan antara exchange lokal dengan luar, karena (exchange luar) bisa langsung listing dan menarik investor domestik yang punya interest ke koin tersebut," kata Gabriel. Dia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Triv, yakni gagalnya mereka melakukan listing token Luna 2.0. Aset kripto ini proyek baru Luna dan banyak menarik minat investor. Sebab banyak investor yang ingin spekulasi pada proses forging Luna 2.0.

Menurut Gabriel, koin ini secara fundamental sudah cukup baik karena punya proyek jelas didukung minat investor. Namun, sesuai aturan yang ada, Triv harus mengajukan terlebih dahulu ke Bappebti untuk memasukkan token Luna 2.0. Sayangnya, proses review cukup lama. "Jadi momentumnya keburu hilang. Mungkin ini yang harus diperbaiki," saran dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, pemilihan aset kripto di daftar legal mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). 

Baca Juga: Zipmex Klaim Telah Pulihkan Aset dan Proses Tarik Dana

"Tentunya mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar, risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," jelas Aldison. 
Dari aset kripto yang terdaftar Gabriel menilai Polkadot bisa dilirik. Pasalnya, aset ini memiliki banyak fungsi dan didukung venture capital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Regulator Temui MSCI, Pasar Masih Soroti Kebijakan Free Float
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:20 WIB

Regulator Temui MSCI, Pasar Masih Soroti Kebijakan Free Float

Pemenuhan syarat kenaikan batas free float memerlukan masa transisi panjang agar pasar tak bergejolak

Keyakinan Naik, Konsumsi Masih Tertahan
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:20 WIB

Keyakinan Naik, Konsumsi Masih Tertahan

Kendati optimisme konsumen tinggi, belanja belum sepenuhnya pulih.                                              

Prediksi Valas Semester I-2026: Strategi Defensif Diperlukan
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:15 WIB

Prediksi Valas Semester I-2026: Strategi Defensif Diperlukan

Pergerakan EUR/USD diprediksi stabil, AUD/USD berpotensi naik didukung ekonomi China. Cek selengkapnya.

Lagi, Menyoal MBG
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:10 WIB

Lagi, Menyoal MBG

Sejumlah pihak mengkhawatirkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia menembus ambang batas 3%.

Proyek Baru Jadi Harapan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB

Proyek Baru Jadi Harapan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Kinerja PTBA diproyeksi stabil, namun volatilitas harga batubara global jadi tantangan. Intip strategi emiten ini di tahun ini

Prospek Imbal Unitlink Saham Kembali Buram
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:35 WIB

Prospek Imbal Unitlink Saham Kembali Buram

Infovesta Utama mencatat unitlink saham masih mencetak kinerja lebih baik dengan rata-rata imbal sebesar 0,41%.

Imbas Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, YLKI Somasi  Menteri Sosial
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:35 WIB

Imbas Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, YLKI Somasi Menteri Sosial

Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh data dari Kementerian Sosial berpotensi maladministrasi kebijakan.

Intiland Development (DILD) Menyasar Bisnis Data Center
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:25 WIB

Intiland Development (DILD) Menyasar Bisnis Data Center

Peluncuran DC Land menjadi bagian dari strategi DILD untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset properti melalui diversifikasi fungsi.

MRT Jakarta Siap Garap Jalur Timur-Barat
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:20 WIB

MRT Jakarta Siap Garap Jalur Timur-Barat

Progres pembangunan jalur MRT Bundaran HI hingga ke Kota sudah mencapai sebesar 57% hingga saat ini.

Laju Industri Logam Dasar Dalam Negeri Masih Belum Merata
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:15 WIB

Laju Industri Logam Dasar Dalam Negeri Masih Belum Merata

Industri logam dasar dalam negeri teryata masih ditopang dari industri untuk produk besi serta baja.

INDEKS BERITA