Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 04:10 WIB
Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset kripto yang bisa ditransaksi di pasar domestik bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 229 aset kripto yang boleh ditransaksikan, kini jumlahnya bertambah menjadi 383 aset kripto. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Perba tersebut mencabut Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan dengan aturan baru tersebut, maka setiap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar harus delisting dan menyelesaikan kewajiban kepada pelanggan. "Perba ini memberikan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan informasi dan panduan jelas," ujar Didid dalam rilis.

Baca Juga: Menimbang Efek Peraturan Bappebti Terbaru Terhadap Ekosistem Aset Kripto Domestik

Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir dan CEO Triv Gabriel Rey sepakat menyebut, peraturan tersebut akan memberi keamanan bagi investor karena tidak ada lain koin yang tidak jelas di bursa aset kripto Indonesia.  Hanya saja, ia menyebut daftar ini membatasi potensi perkembangan industri kripto. Pasalnya, jika ada token kripto baru yang punya fundamental jelas serta menarik minat investor, maka exchange tak bisa otomatis listing. 

"Sehingga menimbulkan ketimpangan antara exchange lokal dengan luar, karena (exchange luar) bisa langsung listing dan menarik investor domestik yang punya interest ke koin tersebut," kata Gabriel. Dia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Triv, yakni gagalnya mereka melakukan listing token Luna 2.0. Aset kripto ini proyek baru Luna dan banyak menarik minat investor. Sebab banyak investor yang ingin spekulasi pada proses forging Luna 2.0.

Menurut Gabriel, koin ini secara fundamental sudah cukup baik karena punya proyek jelas didukung minat investor. Namun, sesuai aturan yang ada, Triv harus mengajukan terlebih dahulu ke Bappebti untuk memasukkan token Luna 2.0. Sayangnya, proses review cukup lama. "Jadi momentumnya keburu hilang. Mungkin ini yang harus diperbaiki," saran dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, pemilihan aset kripto di daftar legal mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). 

Baca Juga: Zipmex Klaim Telah Pulihkan Aset dan Proses Tarik Dana

"Tentunya mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar, risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," jelas Aldison. 
Dari aset kripto yang terdaftar Gabriel menilai Polkadot bisa dilirik. Pasalnya, aset ini memiliki banyak fungsi dan didukung venture capital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Tahan Gejolak Rupiah, Outstanding SRBI Naik
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:55 WIB

Tahan Gejolak Rupiah, Outstanding SRBI Naik

Outstanding SRBI per 18 Februari 2026 lebih tinggi dari bulan sebelumnya, tetapi masih lebih rendah dibanding awal tahun 2025

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Mengembangkan Potensi Green Data Center
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:50 WIB

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Mengembangkan Potensi Green Data Center

Pada akhir Desember 2025, PGEO mengumumkan akan mengoptimalkan energi panas bumi di luar sektor kelistrikan.

Penyaluran Kredit Bank Melaju di Awal Tahun
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:45 WIB

Penyaluran Kredit Bank Melaju di Awal Tahun

​Kredit perbankan langsung ngegas di awal 2026. Pertumbuhan Januari melampaui akhir tahun lalu, didorong kredit investasi dan likuiditas longgar

Bank Digital Siapkan Strategi Perkuat Dana Murah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:35 WIB

Bank Digital Siapkan Strategi Perkuat Dana Murah

​Bank digital masih didominasi deposito, namun kian agresif mengejar pertumbuhan dana murah (CASA) di tengah persaingan likuiditas yang ketat.

Rogoh Kocek Rp 780 Miliar, Matahari Putra Prima (MPPA) Akuisisi Enam Aset Properti
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:35 WIB

Rogoh Kocek Rp 780 Miliar, Matahari Putra Prima (MPPA) Akuisisi Enam Aset Properti

PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) mengakuisisi enam properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai transaksi mencapai Rp 780 miliar. ​

Meski Inflasi Tinggi, BI Melihat Peluang Pemangkasan Bunga Acuan Tetap Ada
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:35 WIB

Meski Inflasi Tinggi, BI Melihat Peluang Pemangkasan Bunga Acuan Tetap Ada

Bank Indonesia (BI) memperkirakan laju inflasi Ramadan dan Idulfitri tahun ini menyentuh level 3% secara tahunan

Bank KBMI 3 Mampu Menorehkan Kinerja Menggembirakan
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:25 WIB

Bank KBMI 3 Mampu Menorehkan Kinerja Menggembirakan

​Bank KBMI 3 tetap tancap gas pada 2025, dengan laba bersih mayoritas tumbuh berkat dorongan pendapatan dan pengelolaan biaya yang lebih solid.

Krakatau Steel (KRAS) Garap Proyek Pipa Gas Dumai
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:20 WIB

Krakatau Steel (KRAS) Garap Proyek Pipa Gas Dumai

Pipa produksi Krakatau Steel Group untuk Proyek Dusem memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang cukup tinggi, yakni mencapai 60%.

Uang Tunai Berputar, Ekonomi Terdongkrak
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:20 WIB

Uang Tunai Berputar, Ekonomi Terdongkrak

Perputaran uang tunai periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini berpotensi tembus Rp 190 triliun      

Saham Pilihan Ini Bisa Bawa Cuan di Tengah Koreksi IHSG
| Jumat, 20 Februari 2026 | 02:15 WIB

Saham Pilihan Ini Bisa Bawa Cuan di Tengah Koreksi IHSG

IHSG masih menguat 1,75% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 4,31%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler