Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 04:10 WIB
Efek Positif dan Negatif Jumlah Aset Kripto Dibatasi
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset kripto yang bisa ditransaksi di pasar domestik bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 229 aset kripto yang boleh ditransaksikan, kini jumlahnya bertambah menjadi 383 aset kripto. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Perba tersebut mencabut Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan dengan aturan baru tersebut, maka setiap aset kripto yang tidak masuk dalam daftar harus delisting dan menyelesaikan kewajiban kepada pelanggan. "Perba ini memberikan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan informasi dan panduan jelas," ujar Didid dalam rilis.

Baca Juga: Menimbang Efek Peraturan Bappebti Terbaru Terhadap Ekosistem Aset Kripto Domestik

Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir dan CEO Triv Gabriel Rey sepakat menyebut, peraturan tersebut akan memberi keamanan bagi investor karena tidak ada lain koin yang tidak jelas di bursa aset kripto Indonesia.  Hanya saja, ia menyebut daftar ini membatasi potensi perkembangan industri kripto. Pasalnya, jika ada token kripto baru yang punya fundamental jelas serta menarik minat investor, maka exchange tak bisa otomatis listing. 

"Sehingga menimbulkan ketimpangan antara exchange lokal dengan luar, karena (exchange luar) bisa langsung listing dan menarik investor domestik yang punya interest ke koin tersebut," kata Gabriel. Dia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Triv, yakni gagalnya mereka melakukan listing token Luna 2.0. Aset kripto ini proyek baru Luna dan banyak menarik minat investor. Sebab banyak investor yang ingin spekulasi pada proses forging Luna 2.0.

Menurut Gabriel, koin ini secara fundamental sudah cukup baik karena punya proyek jelas didukung minat investor. Namun, sesuai aturan yang ada, Triv harus mengajukan terlebih dahulu ke Bappebti untuk memasukkan token Luna 2.0. Sayangnya, proses review cukup lama. "Jadi momentumnya keburu hilang. Mungkin ini yang harus diperbaiki," saran dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, pemilihan aset kripto di daftar legal mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). 

Baca Juga: Zipmex Klaim Telah Pulihkan Aset dan Proses Tarik Dana

"Tentunya mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar, risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," jelas Aldison. 
Dari aset kripto yang terdaftar Gabriel menilai Polkadot bisa dilirik. Pasalnya, aset ini memiliki banyak fungsi dan didukung venture capital. 

Bagikan

Berita Terbaru

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian
| Minggu, 25 Januari 2026 | 07:10 WIB

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian

Menikmati durian tak perlu menunggu musim durian. Kini ada banyak warung menanti pelanggan untuk membelah durian.

 
Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:38 WIB

Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar

Pada 2014, belum ada perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik meski regulsinya tersedia.

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor

Untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, Bank Permata mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam operasional

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang

Pemerintahan Prabowo Subianto berambisi mempercepat hilirisasi logam tanah jarang. Tapi, masih banyak PR yang harus pemerintah selesaikan dulu.

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau

Menelisik strategi dan target bisnis PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pasca memiliki pengendali baru 

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:56 WIB

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini

Prime Agri kini juga punya fokus bisnis baru di bawah kendali AGPA, yaitu produksi bisnis hulu untuk kebutuhan energi hijau.

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:55 WIB

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis

Seretnya penyaluran pembiayaan turut menekan profitabilitas multifinance sebesar 1,09% secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun di November 2025

Menguji Sanksi
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:25 WIB

Menguji Sanksi

Sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:10 WIB

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut

Pemerintah pangkas kuota impor daging. Yang ketar-ketir tak hanya importir, tapi juga pedagang, industri pengolahan, pekerja dan konsumen.

 
Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

INDEKS BERITA

Terpopuler