Efek Samping Penempatan Devisa Hasil Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi anyar tentang devisa hasil ekspor (DHE) resmi diberlakukan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan mulai 1 Maret 2025 eksportir untuk menempatkan 100% DHE sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri minimal selama satu tahun.
Porsi 100% DHE SDA patut dicatat dari PP Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan sebelumnya toh hanya mewajibkan 30%. Penambahan masa simpan dari tiga bulan menjadi 12 bulan dalam sistem keuangan dalam negeri juga menjadi pembeda yang signifikan dari regulasi sebelumnya.
