Efek Samping Penempatan Devisa Hasil Ekspor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi anyar tentang devisa hasil ekspor (DHE) resmi diberlakukan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan mulai 1 Maret 2025 eksportir untuk menempatkan 100% DHE sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri minimal selama satu tahun.
Porsi 100% DHE SDA patut dicatat dari PP Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan sebelumnya toh hanya mewajibkan 30%. Penambahan masa simpan dari tiga bulan menjadi 12 bulan dalam sistem keuangan dalam negeri juga menjadi pembeda yang signifikan dari regulasi sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan