Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini menargetkan penghematan fantastis sebesar Rp 306,7 triliun. Di sisi lain, langkah ini menuai skeptisisme: bisakah efisiensi sebesar itu tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan publik? Inpres ini memangkas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,5 triliun, sebuah angka yang tak hanya ambisius, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas fiskal di tingkat lokal.
Latar belakang kebijakan ini tidak terlepas dari paradoks fiskal yang dihadapi pemerintah. Sejak awal masa jabatannya, Presiden Prabowo memang gencar mendorong efisiensi, terutama karena belanja pemerintah terus membengkak, sementara penerimaan negara terhambat oleh perlambatan ekonomi global.
Baca Juga: Melongok 6 SWF yang Sukses Menjadi Investor Berpengaruh Global
