KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tahun lalu beban usaha industri asuransi jiwa turun sebesar 25,4% menjadi Rp 24,51 triliun. Sebelumnya, pada tahun 2017, beban usaha asuransi jiwa sebesar Rp 32,86 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan, penurunan beban usaha ini karena perusahaan asuransi melakukan efisiensi beban. Efisiensi tersebut dapat dilakukan pada proses bisnis hingga kampanye produk dan program.
Data OJK menunjukkan beberapa jenis beban yang menurun per tahun 2018 dibandingkan tahun 2017. Sebut saja, beban pemasaran yang turun 5,04%, dari Rp 2,38 triliun menjadi Rp 2,26 triliun.
Kemudian, beban pendidikan dan pelatihan yang menurun 6,4% dari Rp 279 miliar menjadi Rp 261 miliar. Selain itu, ada juga beban mortalitas yang turun 63% dari RP 13,92 triliun menjadi Rp 5,02 triliun.
Beban mortalitas menyumbang penurunan paling banyak. Sebagai informasi, beban ini dihitung berdasarkan jumlah risiko neto klasifikasi risiko tertanggung saat polis pertama kali dibeli dan usia tertanggung saat masuk.
Dengan begitu, penurunan bebas mortalitas menunjukkan bahwa pembelian polis baru pada tahun 2018 tidak naik signifikan. Naik, cuma memang tidak besar kenaikannya, kata Togar.
OJK juga mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa per tahun 2018 hanya naik 1,2%, dari Rp 183,84 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp 186,04 triliun. Pendapatan premi ini gabungan antara premi baru dengan premi lanjutan.
Kenaikan yang tidak signifikan atas penjualan premi baru asuransi jiwa juga terlihat dari biaya akuisisi yang turun tipis sebesar 0,68% dari Rp 19,09 triliun per tahun 2017 menjadi Rp 18,96 triliun per 2018.
Menurut Togar, biaya akuisisi naik sejalan dengan kenaikan premi baru. Sebab biaya akuisisi untuk premi lanjutan umumnya lebih kecil dari biaya akuisisi untuk premi baru. Tahun ini perusahaan asuransi yakin premi akan naik.